Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusuhan Malang, Mengingat Lagi Hak dan Kewajiban Suporter di Undang-Undang

Kompas.com - 03/10/2022, 05:22 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Sedangkan pada Ayat (2) disebutkan, suporter olahraga membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga.

Baca juga: Komnas HAM Turunkan Tim Usut Kerusuhan Kanjuruhan Malang

Dalam Ayat (3) disebutkan, "Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan anggota yang terdaftar."

Sedangkan pada Ayat (4) disebutkan, pengurus organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan
pembinaan terhadap anggotanya.

Menurut Ayat (5) UU 11/2022, suporter olahraga memiliki hak:

  1. mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga;
  2. mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya;
  3. mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

Baca juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, IPW Desak Kapolri Copot Kapolres Malang

Pada Ayat (6) disebutkan, suporter olahraga memiliki sejumlah kewajiban, yaitu:

  1. mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan hukum suporter olahraga tertentu; dan
  2. menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

Sedangkan Ayat (7) berbunyi, "Suporter olahraga dapat berperan serta mendukung
pengembangan industri olahraga dengan pelaku industri olahraga melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan."

(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya | Editor : Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com