Sedangkan pada Ayat (2) disebutkan, suporter olahraga membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga.
Baca juga: Komnas HAM Turunkan Tim Usut Kerusuhan Kanjuruhan Malang
Dalam Ayat (3) disebutkan, "Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan anggota yang terdaftar."
Sedangkan pada Ayat (4) disebutkan, pengurus organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan
pembinaan terhadap anggotanya.
Menurut Ayat (5) UU 11/2022, suporter olahraga memiliki hak:
Baca juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, IPW Desak Kapolri Copot Kapolres Malang
Pada Ayat (6) disebutkan, suporter olahraga memiliki sejumlah kewajiban, yaitu:
Sedangkan Ayat (7) berbunyi, "Suporter olahraga dapat berperan serta mendukung
pengembangan industri olahraga dengan pelaku industri olahraga melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan."
(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya | Editor : Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.