Menurut R. Soesilo, yang dimaksud dengan perbuatan cabul bukan hanya bersetubuh, namun juga meliputi semua perbuatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan atau perbuatan yang dinilai keji oleh masyarakat.
Misalnya, ciuman, meraba organ intim, mempertontonkan kemaluan di hadapan anak, dan berbagai tindakan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan lainnya.
Bagi orang yang melanggar ketentuan ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Ancaman pidana akan ditambah 1/3 jika perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Referensi: