Salin Artikel

Pasal Pacaran dengan Anak di Bawah Umur

Berpacaran merupakan urusan pribadi setiap orang. Namun, hal ini akan berbeda jika hubungan tersebut melibatkan orang dewasa dan anak di bawah umur.

Hukum di Indonesia mengatur dengan tegas perlindungan terhadap setiap anak.

Lantas, bagaimana hukumnya pacaran dengan anak di bawah umur?

Batasan usia anak di bawah umur

Salah satu aturan yang dibuat untuk melindungi anak adalah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014.

Menurut undang-undang ini, yang disebut dengan anak atau anak di bawah umur adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Undang-undang ini dibentuk agar setiap anak mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia.

Selain itu, UU Perlindungan Anak juga merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan perlindungan serta kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.

Aturan hukum pacaran dengan anak di bawah umur

Pacaran dengan anak di bawah umur menjadi masalah apabila dalam hubungan tersebut melanggar aturan hukum yang ada, seperti terjadi perbuatan cabul atau persetubuhan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 76D UU Perlindungan Anak yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Larangan juga berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Mengacu pada pasal ini, meski atas dasar suka-sama suka, namun, bersetubuh dengan anak di bawah umur tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Setiap orang yang melangggar Pasal 76D dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, larangan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tertuang dalam Pasal 76E.

Pasal 76E berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Menurut R. Soesilo, yang dimaksud dengan perbuatan cabul bukan hanya bersetubuh, namun juga meliputi semua perbuatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan atau perbuatan yang dinilai keji oleh masyarakat.

Misalnya, ciuman, meraba organ intim, mempertontonkan kemaluan di hadapan anak, dan berbagai tindakan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan lainnya.

Bagi orang yang melanggar ketentuan ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ancaman pidana akan ditambah 1/3 jika perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.

Referensi:

  • Yuwono, Ismantoro Dwi. 2015. Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak. Yogyakarta: Medpress Digital.
  • UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/01/02500061/pasal-pacaran-dengan-anak-di-bawah-umur

Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke