KOMPAS.com – Menjalin kasih atau pacaran antara orang dewasa dan anak di bawah umur merupakan hal yang sering kali terjadi di dalam masyarakat.
Berpacaran merupakan urusan pribadi setiap orang. Namun, hal ini akan berbeda jika hubungan tersebut melibatkan orang dewasa dan anak di bawah umur.
Hukum di Indonesia mengatur dengan tegas perlindungan terhadap setiap anak.
Lantas, bagaimana hukumnya pacaran dengan anak di bawah umur?
Baca juga: Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya Jadi Peringatan Keras terhadap Perlindungan Anak di Indonesia
Salah satu aturan yang dibuat untuk melindungi anak adalah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014.
Menurut undang-undang ini, yang disebut dengan anak atau anak di bawah umur adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Undang-undang ini dibentuk agar setiap anak mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia.
Selain itu, UU Perlindungan Anak juga merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan perlindungan serta kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
Baca juga: Pemerintah Catat 6.500 Lebih Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Sepanjang 2021
Pacaran dengan anak di bawah umur menjadi masalah apabila dalam hubungan tersebut melanggar aturan hukum yang ada, seperti terjadi perbuatan cabul atau persetubuhan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 76D UU Perlindungan Anak yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Larangan juga berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Mengacu pada pasal ini, meski atas dasar suka-sama suka, namun, bersetubuh dengan anak di bawah umur tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Setiap orang yang melangggar Pasal 76D dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, larangan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tertuang dalam Pasal 76E.
Pasal 76E berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”
Menurut R. Soesilo, yang dimaksud dengan perbuatan cabul bukan hanya bersetubuh, namun juga meliputi semua perbuatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan atau perbuatan yang dinilai keji oleh masyarakat.
Misalnya, ciuman, meraba organ intim, mempertontonkan kemaluan di hadapan anak, dan berbagai tindakan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan lainnya.
Bagi orang yang melanggar ketentuan ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Ancaman pidana akan ditambah 1/3 jika perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.