Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Perintah Rektor Unila agar Seleksi Mahasiswa Baru Dilakukan Tertutup

Kompas.com - 30/09/2022, 15:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan arahan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang meminta agar dilakukan seleksi tertutup di dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, materi ini KPK dalami kepada empat saksi baik dosen maupun pegawai honorer di Unila.

“(Didalami) dugaan arahan tertentu dari tersangka Karomani untuk melakukan seleksi tertutup dari penerimaan mahasiswa baru dimaksud,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Ditanya KPK Soal PMB Mandiri, Dekan FEB Unila: Fakultas Ekonomi Putuskan Tidak Terima Jalur Mandiri Tahun Ini

Adapun saksi tersebut antara lain, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Rudi Natamihardja, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Wayan Rumite, Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiono, dan pegawai honorer Unila Fajar Pamukti Putra.

KPK sedianya juga memeriksa lima saksi lain yang terdiri dari dekan hingga pembantu rektor. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan penyidik.

Mereka adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Ida Nuhaida, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nairobi, Pembantu Rektor II Unila Asep sukohar, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Yuli Neta, dan Pembantu Rektor III Unila Profesor Yulianto.

Baca juga: KPK Kembali Periksa 9 Saksi Kasus Suap Rektor Unila, Ada Wakil Rektor dan Dekan

Sebelumnya, Rektor Unila Karomani dan sejumlah pejabat kampusnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus lalu.

Karomani diduga menerima suap dari orangtua mahasiswa baru yang ia loloskan dalam Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) 2022.

Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme seleksi tersebut. Ia memerintahkan bawahannya menyeleksi orangtua peserta Simanila yang sanggup membayar tarif masuk Unila.

Biaya ini berada di luar pembayaran yang ditetapkan secara resmi oleh Unila.

Dalam perkara ini, Karomani diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar lebih. Sebagian uang tersebut sudah beralih bentuk menjadi emas batangan dan didepositkan.

Baca juga: Diperiksa Penyidik KPK 3 Jam, Dekan FP Unila Ditanya Aliran Dana Pembangunan Lampung Nahdiyin Center

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhamad Basri sebagai penerima suap.

Kemudian, Andi Desfiandi dari pihak keluarga mahasiswa yang memberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com