JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang yang diterima Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait suap penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengusutan dugaan aliran dana itu didalami terhadap para saksi yang terdiri dari lima dekan Unila, dan pejabat rektorat, staf rektorat, dan seorang dosen.
“Didalami juga perihal adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka Karomani dalam penentuan kelulusan dari Maba dimaksud,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: KPK Periksa 8 Saksi Kasus Suap Rektor Unila, dari Dekan hingga Dosen
Adapun para saksi yang diperiksa adalah Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum M Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Patuan Raja, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa.
Kemudian, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Utomo, staf pembantu Wakil Rektor I Bidang Akademik Tri Widiyoko, dan seorang dosen bernama Mualimin.
“Seluruh saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait posisi dan kewenangan dari tersangka Karomani dalam pelaksanaan proses seleksi Maba pada beberapa fakultas di Unila,” ujar Ali.
Sebagai informasi, Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus lalu. Ia diduga menerima suap lebih dari Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Baca juga: Geledah 4 Fakultas di Unila, KPK Temukan Dokumen Terkait Penerimaan Mahasiswa
Sebagai rektor, Guru Besar Ilmu Komunikasi itu berwenang mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila).
Ia kemudian memerintahkan dua bawahannya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo untuk menyeleksi orang tua peserta Simanila yang sanggup membayar tarif masuk kampus itu.
Tarif tersebut di luar pembayaran resmi yang ditentukan pihak kampus.
Selain itu, proses seleksi itu juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Ketiganya juga diperintahkan mengumpulkan uang dari orang tua mahasiswa baru yang telah diluluskan Simanila.
Nama Mualimin sebelumnya juga diduga mendapat perintah dari Karomani untuk mengumpulkan sejumlah uang suap tersebut.
Baca juga: Penyidik KPK Kembali Geledah Unila, Kali Ini Dekanat Fisip dan FMIPA
Dari bawahannya, Karomani diduga menerima suap lebih dari Rp 5 miliar. Sebagian uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pribadinya, dialihkan menjadi emas batangan, dan didepositkan.
Saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni, Karomani, Muhammad Basri, Heryandi sebagai penerima suap.
Kemudian, Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap dari pihak keluarga mahasiswa yang telah diluluskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.