JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Pada Rabu (14/9/2022), penyidik menggeledah empat fakultas di Unila yakni Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dan Fakultas Pertanian.
"Dari lokasi dimaksud tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Penyidik KPK Kembali Geledah Unila, Kali Ini Dekanat Fisip dan FMIPA
Ali mengatakan, dokumen dan bukti elektronik itu akan dianalisis dan segera disita sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah Gedung Rektorat Unila dan Fakultas Kedokteran Unila untuk mendapatkan barang bukti.
Diketahui, Karomani ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penerimana mahasiswa baru Unila setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Jumat (19/8/2022) lalu.
Dalam kasus ini, Karomani diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar karena meloloskan calon mahasiswa baru jalu rmandiri tahun 2022.
Baca juga: KPK Geledah Gedung Lampung Nahdiyin Center, Temukan Bukti Kasus Suap Rektor Unila
KPK menemukan aliran aliran uang dari Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo dan Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan uang tersebut diduga bersumber dari keluarga calon mahasiswa yang lulus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) berkat keputusan Karomani. Uang tersebut telah dialihkan ke dalam bentuk lain.
“Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Ghufron.
Baca juga: KPK Periksa Sekretaris Ditjen Dikti Ristek sebagai Saksi Kasus Suap Rektor Unila
Selain itu, Karomani juga menerima suap dari orangtua calon mahasiswa yang telah diluluskannya pada seleksi jalur mandiri sebesar Rp 603 juta.
Uang itu diberikan melalui seorang dosen bernama Mualimin. Ia mendapatkan perintah dari Karomani untuk mengumpulkan uang dari orangtua mahasiswa.
“Uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orangtua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta,” ujar Ghufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.