Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pegawai KPK Sayangkan PTUN Jakarta Tolak Gugatan Lawan KPK, BKN, dan Jokowi

Kompas.com - 30/09/2022, 15:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ita Khoiriyah menyayangkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatannya.

Sebagaimana diketahui, Ita Khoiriyah dan sejumlah eks pegawai KPK yang dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menggugat KPK, Badan Kepegawaian NEgara (BKN) dan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

“Tentu menyayangkan,” kata perempuan yang karib disapa Tata ini saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Menurut Tata, Hakim PTUN membenarkan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM yang menyatakan adanya maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Eks Pegawai, KPK Tegaskan Alih Status ke ASN Sesuai Prosedur

Namun, Hakim PTUN juga menganggap pengangkatan sejumlah eks pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri merupakan bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.

“Padahal, dalam proses penawaran ASN Polri, tidak pernah disebutkan bahwa tawaran tersebut adalah bentuk tindak lanjut dari rekomendasi HAM dan Ombudsman RI,” ujarnya.

Selain itu, Hakim PTUN juga menyebut Presiden Jokowi sebagai pembina tertinggi ASN berhak mengangkat dan menempatkan ASN di instansi mana pun.

Dengan demikian, menurut Tata, semestinya pimpinan KPK dan Kepala BKN sebagai pihak yang melaksanakan TWK seharusnya mendapatkan sanksi karena telah dinyatakan melanggar HAM dan terdapat maladministrasi.

“Jelas-jelas Ombudsman menyebutkan bahwa tindakan maladministrasi, pembangkangan, penyalahgunaan prosedur. Kok bisa presiden diam saja, bawahannya melakukan pembangkangan?” kata Tata.

Baca juga: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK ke Firli, BKN, dan Jokowi

Sebelumnya, Tata dan sejumlah eks pegawai KPK menggugat KPK, BKN, dan Jokowi ke PTUN Jakarta.

Mereka dinilai tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang meminta status sebagai pegawai KPK dan nama baik Tata berikut rekan-rekannya dipulihkan.

Mereka juga dinilai tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait alih status pegawai KPK tersebut.

Gugatan mereka teregister dalam dua perkara yakni, Nomor: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, dan lainnya.

Kemudian perkara Nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Ita Khoiriyah dan kawan-kawan.

Majelis Hakim PTUN Jakarta kemudian menyatakan eksepsi KPK, BKN, dan Jokowi tidak diterima. Dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan Tata dan lainnya ditolak.

“Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” sebagaimana bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Keputusan Jokowi Pilih 2 Nama Capim KPK Pengganti Lili Pintauli Dinilai Subyektif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com