Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Tak Keberatan jika Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, tapi…

Kompas.com - 28/09/2022, 15:23 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani tak keberatan jika Presiden Joko Widodo mau menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Namun ia menegaskan wacana itu harus dikaji lebih dulu secara hukum.

“Prinsip setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, dan setiap warga negara berhak untuk dipilih,” sebut Muzani ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Ingin Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, Sekber Gugat Aturan Syarat Pencapresan ke MK

“Berhak memilih dan berhak dipilih adalah orang yang tidak melanggar peraturan dan undang-undang, kira-kira seperti itu. Jadi saya kira dari situlah pijakannya,” sambungnya.

Adapun Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo - Jokowi 2024-2029 mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sekber Prabowo - Jokowi membutuhkan kepastian dari MK apakah presiden dua periode bisa mencalonkan diri sebagai cawapres.

Baca juga: Nilai Jokowi Tak Gila Kekuasaan, PDI-P: Dia Tak Serendah Itu Mau Cawapres 2024

Muzani mengungkapkan Partai Gerindra menghormati siapapun figur yang didorong untuk mendampingi Prabowo sebagai capres dalam kontestasi elektoral mendatang.

“Tentang nama-nama (cawapres) ada Jokowi atau siapa, bagi kami semuanya adalah kehormatan karena itu adalah orang-orang terbaik bangsa, yang reputasi jejak dan track recordnya sudah cukup jelas,” tuturnya.

Namun hingga saat ini Muzani mengaku belum membahas dengan Prabowo terkait wacana Jokowi sebagai cawapres.

“Kami belum diskusikan tentang itu sama beliau, yang kami diskusikan adalah bagaimana pencalonan beliau bisa jalan lancar,” tandasnya.

Baca juga: Di Balik Tawa Prabowo Ketika Jawab Kemungkinan Jadikan Jokowi Cawapres...

Diketahui konstitusi tak mengatur dengan pasti apakah presiden yang telah menjabat dua periode boleh kembali mencalonkan diri sebagai cawapres.

Namun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan hal itu tak bisa terjadi karena ketentuan Pasal 7 dan 8 UUD 1945.

Pasal 7 berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Namun Pasal 8 UUD 1945 berisi ketentuan yang menyebut wakil presiden dapat menjadi presiden pada kondisi tertentu seperti Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.

Baca juga: Prabowo soal Cak Imin yang Mau Jadi Cawapres Puan: Kita Sudah Ada Kesepakatan

Hasyim menjelaskan jika Jokowi menjadi wakil presiden, jika terjadi sesuatu pada presidennya sesuai ketentuan Pasal 8 UUD 1945, maka ia tak bisa menjabat lagi sebagai presiden.

Sebab Jokowi telah menjabat sebagai Presiden selama dua periode.

"Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," papar Hasyim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com