Salin Artikel

Gerindra Tak Keberatan jika Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, tapi…

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani tak keberatan jika Presiden Joko Widodo mau menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Namun ia menegaskan wacana itu harus dikaji lebih dulu secara hukum.

“Prinsip setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, dan setiap warga negara berhak untuk dipilih,” sebut Muzani ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (28/9/2022).

“Berhak memilih dan berhak dipilih adalah orang yang tidak melanggar peraturan dan undang-undang, kira-kira seperti itu. Jadi saya kira dari situlah pijakannya,” sambungnya.

Adapun Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo - Jokowi 2024-2029 mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sekber Prabowo - Jokowi membutuhkan kepastian dari MK apakah presiden dua periode bisa mencalonkan diri sebagai cawapres.

Muzani mengungkapkan Partai Gerindra menghormati siapapun figur yang didorong untuk mendampingi Prabowo sebagai capres dalam kontestasi elektoral mendatang.

“Tentang nama-nama (cawapres) ada Jokowi atau siapa, bagi kami semuanya adalah kehormatan karena itu adalah orang-orang terbaik bangsa, yang reputasi jejak dan track recordnya sudah cukup jelas,” tuturnya.

Namun hingga saat ini Muzani mengaku belum membahas dengan Prabowo terkait wacana Jokowi sebagai cawapres.

“Kami belum diskusikan tentang itu sama beliau, yang kami diskusikan adalah bagaimana pencalonan beliau bisa jalan lancar,” tandasnya.

Diketahui konstitusi tak mengatur dengan pasti apakah presiden yang telah menjabat dua periode boleh kembali mencalonkan diri sebagai cawapres.

Namun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan hal itu tak bisa terjadi karena ketentuan Pasal 7 dan 8 UUD 1945.

Pasal 7 berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Namun Pasal 8 UUD 1945 berisi ketentuan yang menyebut wakil presiden dapat menjadi presiden pada kondisi tertentu seperti Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.

Hasyim menjelaskan jika Jokowi menjadi wakil presiden, jika terjadi sesuatu pada presidennya sesuai ketentuan Pasal 8 UUD 1945, maka ia tak bisa menjabat lagi sebagai presiden.

Sebab Jokowi telah menjabat sebagai Presiden selama dua periode.

"Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," papar Hasyim.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/15231161/gerindra-tak-keberatan-jika-jokowi-jadi-cawapres-prabowo-tapi

Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke