Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, Sekber Gugat Aturan Syarat Pencapresan ke MK

Kompas.com - 28/09/2022, 05:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggugat merupakan Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029.

Mereka menyoal Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang berbunyi:

"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

Baca juga: Di Balik Tawa Prabowo Ketika Jawab Kemungkinan Jadikan Jokowi Cawapres...

Menurut Sekber, ketentuan tersebut multitafsir. Frasa "selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" dianggap tidak tegas dan dapat menimbulkan keragu-raguan serta ketidakpastian hukum.

Dengan adanya ketentuan itu, pemohon bertanya-tanya apakah presiden yang sudah menjabat dua periode boleh mencalonkan diri lagi sebagai wakil presiden atau tidak.

"Pemohon membutuhkan kepastian apakah presiden yang telah menjabat dua periode dapat maju lagi tetapi sebagai wakil presiden," demikian dikutip dari berkas permohonan yang diunggah laman resmi MK RI.

Menurut pemohon, Pasal 169 huruf n UU Pemilu memberikan keraguan terhadap Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang bunyinya:

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan".

Ketentuan itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 soal kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28D Ayat (3) konstitusi tentang hak warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Baca juga: Soal Wacana Jokowi jadi Cawapresnya, Prabowo: Ya Sebuah Kemungkinan

Oleh karenanya, melalui gugatan ini, Sekber meminta MK:

  1. Menyatakan frasa "presiden dan wakil presiden" dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "pasangan presiden dan wakil presiden yang sama dalam satu masa jabatan yang sama".
  2. Menyatakan frasa "selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama pada jabatan yang sama" Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berturut-turut".

Alasan

Lebih lanjut, Ketua Koordinator Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029, Ghea Giasty Italiane, menjelaskan bahwa permohonan uji materi yang dilayangkan pihaknya menyoal dua perkara penting.

Pertama, frasa "atau" dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu dianggap memisahkan antara posisi presiden dengan wakil presiden.

Ini berbanding terbalik dengan Pasal 7 UUD 1945 yang memakai frasa "dan", sehingga dapat dimaknai bahwa posisi presiden dan wakil presiden satu paket.

"Hal ini membuktikan bahwa Pasal 169 huruf n ini bertentangan dengan konstitusi kita," kata Ghea kepada Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com