JAKARTA, KOMPAS.com - Lama tak terdengar kabarnya, dua pentolan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, muncul dengan kabar mengejutkan.
Keduanya bergabung sebagai tim kuasa hukum dua tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Febri dan Rasamala akan membela pasangan suami istri itu dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Febri mengaku telah diminta untuk menjadi pengacara Putri sejak beberapa minggu lalu.
"Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," katanya dalam pesan tertulis kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Febri pun berjanji akan memberikan pendampingan secara objektif dalam perkara ini.
"Sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ujarnya.
Terpisah, Rasamala beralasan, dirinya bersedia membela Sambo karena mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengaku bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya tentang kasus ini di persidangan.
Baca juga: Bakal Bela Putri Candrawathi dalam Sidang, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Janji Obyektif
Pertimbangan lainnya, karena ada berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Selain itu, menurut Rasamala, Sambo merupakan warga negara Indonesia, sehingga punya hak yang sama seperti warga negara lainnya.
“Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair (adil) dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).
Nama Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bersinar ketika berkiprah di KPK.
Febri dahulu berperan sebagai juru bicara KPK. Wajahnya biasa wara-wiri di media massa, menyampaikan informasi soal kasus korupsi dalam negeri.
Sebelum bergabung ke lembaga antirasuah, sarjana hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu merupakan bagian dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Saat itu, Febri vokal menyuarakan tentang pemberantasan korupsi, sekaligus memantau jalannya proses peradilan kasus-kasus korupsi di tanah air.