Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022. Mantan perwira tinggi Polri itu diduga menjadi otak dari pembunuhan anak buahnya sendiri.
Polisi mengungkap bahwa tak ada insiden baku tembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Tak hanya dijerat pasal pembunuhan, Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan.
Sementara, Putri ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022. Dia disebut terlibat dalam perencanaan pembunuhan yang dirancang suaminya.
Sebelumnya, Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah dinas suaminya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). Namun, polisi telah memastikan bahwa peristiwa pelecehan itu tidak ada.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keterangan Putri berubah. Dia mengaku mengalami kekerasan seksual di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sebelum penembakan Yosua.
Baca juga: Profil Rasamala Aritonang, Eks Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Kini Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Selain Sambo dan Putri, polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ketiganya yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara, dalam kasus obstruction of justice, Sambo juga tak sendiri. Ada enam polisi lain yang menjadi tersangka perkara ini.
Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.