KASUS pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo, istri dan sejumlah anak buahnya segera memasuki babak baru. Kejaksaan Agung akan segera menyeret mereka ke meja hijau.
Kejaksaan Agung atau Kejagung menyatakan, mereka sedang meneliti dan mempelajari berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bhayangkara Dua Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain kasus pembunuhan berencana, Kejagung juga tengah mengkaji berkas perkara kasus ‘obstruction of justice’ yang juga melibatkan Ferdy Sambo dan sejumlah anggota Kepolisian.
Selain Sambo, mereka yang dijerat dengan pasal ‘obstruction of justice’ adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Kejagung mengatakan, dalam pekan ini, mereka akan mengumumkan perkembangan penanganan kasus pembunuhan yang melibatkan banyak personel Kepolisian. Kejagung juga berjanji akan segera melengkapi berkas perkara ini.
Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J sempat dikembalikan oleh Kejaksaan ke Kepolisian.
Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Berkas empat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kejaksaan menilai berkas tersebut belum lengkap. Tim jaksa peneliti Kejagung menilai, berkas keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil.
Kejaksaan meminta penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas itu sesuai dengan petunjuk jaksa.
Kejagung juga sempat mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi dan meminta agar penyidik Bareskrim Polri melengkapi.
Penyidik Bareskrim Polri kemudian menyerahkan kembali berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Agung pada Rabu (14/9/2022).
Pengembalian ini dilakukan setelah penyidik Polri memperbaiki berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Lima berkas yang dikembalikan adalah berkas tersangka Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Selain kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dijerat dengan pasal ‘obstruction of justice’.