JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan dugaan soal mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan naik private jet ke Jambi merupakan bagian dari pemeriksaan sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo akan menyampaikan hasil dari pemeriksaan itu jika sidang tersebut selesai.
“Kemarin sudah saya sampaikan itu (soal Brigjen Hendra naik private jet) bagian dari pemeriksaan sidang kode etik. Nanti selesai digelar proses sidang kode etik akan disampaikan hasilnya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Adapun Brigjen Hendra sendiri baru akan menjalani sidang etik pada pekan depan.
Baca juga: Pengusaha Robert Priantono Bonosusatya Bantah Fasilitasi Private Jet untuk Brigjen Hendra Kurniawan
Lebih lanjut, Dedi tidak bicara banyak soal peristiwa itu. Ia mengaskan, Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum.
Menurut dia, semua dugaan termasuk soal Brigjen Hendra naik private jet itu akan terungkap di persidangan.
“Itu urusan pribadi nanti akan kita akan buktikan di persidangan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, banyak pihak mendesak Polri mengusut soal dugaan Brigjen Hendra naik private jet. Desakan ini berawal dari pernyataan Indonesia Police Watch (IPW).
Baca juga: Sederet Kontroversi Brigjen Hendra: Dari Dugaan Pemakaian Jet Pribadi hingga Gaya Hidup Mewah
Dalam catatan IPW, di awal kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tanggal 11 Juli 2022, Brigjen Hendra Kurniawan diduga menggunakan private jet untuk terbang ke Jambi untuk mendatangi rumah keluarga Brigadir J.
Saat itu, Brigjen Hendra disebut ke Jambi untuk memberikan penjelasan atas penyebab kematian Brigadir J kepada pihak keluarga ajudan Ferdy Sambo itu.
Data IPW menyebutkan, Hendra Kurniawan menumpang jet pribadi itu bersama dengan Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu dan Briptu Mika.
Baca juga: Teka-teki Jet Pribadi yang Diduga Dipakai Brigjen Hendra hingga Isu Terseretnya Bandar Judi
“Menggunakan private jet yang menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai milik seorang mafia berinisial RBT,” ujar Ketua IPW Sugeng Tegus Santoso dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Menurut IPW, jenis private jet yang dipakai oleh Brigjen Hendra Kurniawan ketika terbang ke Jambi pada tanggal 11 Juli tersebut, adalah tipe Jet T7-JAB.
Sementara itu, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Selain Hendra, ada 6 tersangka obstruction of justice lain terkait kasus Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.