Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Prajurit TNI yang Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika Diadili di Pengadilan Koneksitas

Kompas.com - 26/09/2022, 14:12 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar proses pengadilan aparat TNI yang terlibat kasus mutilasi di Mimika, Papua bisa diadili melalui peradilan koneksitas.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pengadilan koneksitas diperlukan untuk memberikan proses pengadilan yang transparan dan bisa dilihat oleh semua orang.

"Kami dorong agar ada pengadilan yang lebih fair yaitu pengadilan koneksitas," ujar Taufan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Temui Komnas HAM, DPR Papua Bahas Kasus Mutilasi di Mimika hingga Kasus Korupsi Lukas Enembe

Hal tersebut dia sampaikan setelah menerima aspirasi dari Anggota DPRD Provinsi Papua yang meminta agar kasus mutilasi bisa dituntaskan dengan transparan.

Taufan mengatakan, upaya agar pengadilan dibuka ke pengadilan umum akan langsung disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Panglima TNI, Kapolri dan Mahkamah Agung.

"Nanti akan kami sampaikan kepada pemerintah, juga kepada panglima TNI, Kapolri dan seluruh jajarannya," papar dia.

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Nduga di Manokwari Berunjuk Rasa Tuntut Kasus Mutilasi Diusut Tuntas

Adapun TNI sudah menyelesaikan proses penyidikan terhadap enam prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus mutilasi warga sipil di Mimika.

"Bahwa saat ini proses penyidikan terhadap enam orang prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai," ujar Kepala Penerangan Daerah (Kapendam) XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryawan melalui keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Khusus untuk Mayor HFD, berkasnya akan diteliti untuk dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Herman, sesuai ketentuan militer, perwira menengah harus menjalani sidang di Pengadilan Militer Tingkat III.

Baca juga: Prajurit TNI AD Tersangka Mutilasi di Mimika Diduga Terlibat Bisnis Penimbunan BBM

Namun, sebelum dikirim ke Pengadilan Militer Tingkat III, berkas tersebut akan dikirim ke Oditur Militer Makassar.

"Selanjutnya untuk berkas perkara tersangka Mayor HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya dan akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar," kata Herman.

Sedangkan, untuk perkara Kapten Inf DK bersama empat orang lainnya dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara.

Pada 21 September 2022, berkasnya akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura.

Baca juga: LPSK Diminta Pulihkan Keluarga Korban Mutilasi di Mimika Papua

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika, Papua, pada 22 Agustus 2022.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com