Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA dan KY Diminta Segera Pecat Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Kompas.com - 25/09/2022, 05:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara mengungkap tentang celah dalam manajemen di Mahkamah Agung (MA).

“Pelajaran selanjutnya, bagaimana ini bisa terjadi, pasti ada yang tidak beres dengan manajemen kerja di MA, seperti yang pernah terjadi di manajemen kerja di MK saat Akil Mochtar kena OTT KPK,” ujar Jimly, seperti dikutip dari Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).

Jimly juga menyarankan supaya MA dan Komisi Yudisial (KY) segera mengambil langkah memproses pemecatan Sudrajad, dan tidak perlu menunggu keputusan dalam perkara dugaan suap itu berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Ini Sederet Catatan ICW

Selain itu, Jimly meminta MA segera mengevaluasi kerja internal terkait sistem yang dibangun dan manajemen kerja di dalamnya.

Menurut Jimly, kasus dugaan suap jual beli perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK hingga berujung penetapan hakim agung sebagai tersangka mencerminkan amburadulnya sistem penegakan hukum di Indonesia.

Jimly menekankan perlu pembenahan secara sistemik dari tingkat MA hingga pengadilan negeri dan bukan sebatas retorika, pidato, atau umbar amarah yang dilakukan pejabat terkait.

“Bagaimana konsep pemerintahnya? Konsep MA, Kementerian Hukum dan HAM membenahi ini? Ini kan ada di wewenang negara,” ucapnya.

Jimly mendorong lembaga eksekutif mengambil langkah tegas dan tidak mendiamkan dugaan suap di lingkungan MA yang sudah beberapa kali terjadi dan terungkap.

Baca juga: KY Pastikan Bakal Proses Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Di sisi lain, MA memberhentikan sementara Sudrajad Dimyati dari posisi Hakim Agung Kamar Perdata selepas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Menurut Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain, mereka akan segera menerbitkan surat terkait pemberhentian sementara untuk Sudrajad supaya tersangka fokus menjalani proses hukum.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan yang sebaik-baiknya," ujar Zahrul dalam jumpa pers bersama KPK dan KY di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam kasus itu penyidik menetapkan Sudrajad dan sejumlah pegawai MA sebagai tersangka. OTT itu digelar di Jakarta, Bekasi, dan Semarang.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap dari Banyak Pengurusan Perkara di MA

Para pegawai MA yang turut jadi tersangka adalah Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Redi.

Sedangkan tersangka dari pihak swasta atau pihak diduga pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Dari pemeriksaan para tersangka setelah OTT, Sudrajad diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Uang suap diberikan oleh Heryanto dan Ivan kepada Yosep dan Eko untuk disampaikan kepada para pegawai MA yang terlibat.

Sejumlah pegawai MA yang menjadi tersangka juga kecipratan uang suap pengurusan perkara itu.

Baca juga: MA Disebut Butuh Perombakan, Batasi Jumlah Hakim Agung

Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Desi kemudian membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Desi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.

“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” tutur Firli.

Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Temui Ketua MA Sebelum Datang ke KPK

Sementara, Sudrajad Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com