Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat dalam Kasus Brigadir J, Iptu Hardista Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun

Kompas.com - 23/09/2022, 16:43 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun kepada eks Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Kamis (22/9/2022).

Sanksi itu dijatuhkan setelah Iptu Hardista dinyatakan terbukti melanggar etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan di Yanma Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Hari Ini, Giliran Iptu Hardista Pramana Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

Menurut dia, anak buah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu juga mendapatkan sanksi lain, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Iptu Hardista juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) atau secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Kemudian yang berikutnya kewajiban pelanggar untuk pembinaan mental dan kepribadian, kejiwaan, dan keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ucap Dedi.

Baca juga: Polri Tegaskan Tidak Ada Kakak Asuh Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Dedi mengatakan, Hardista tidak mengajukan banding atas putusan sidang etik terhadapnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Arifin sebelumnya mengatakan Nurul menyebutkan sidang KKEP terhadap Iptu Hardista akan dipimpin oleh Kombes Pol Satius Ginting selaku ketua komisi sidang dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi selaku wakil ketua komisi sidang.

Menurut Nurul, dalam sidang juga dihadirkan 6 saksi, yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu JA, Briptu SMH, Aiptu SA dan Aipda RJ.

Baca juga: Saksi Kunci Kasus Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Sakit, Polri: AKBP Arif Baru Selesai Operasi

Nurul mengatakan, Iptu Hardista disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” ujar Nurul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com