JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengaku belum mendapatkan informasi soal dugaan keterlibatan pelaku tidak langsung atau kakak asuh dari Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Belum terinformasi,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).
Adapun istilah kakak asuh merujuk pada anggota Polri, baik yang sudah pensiun atau masih menjadi petinggi di institusi Bhayangkara.
Awalnya, dugaan soal kakak asuh ini pernah disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) Muradi.
Baca juga: Guru Besar Unpad Ungkap soal Dugaan Keterlibatan Kakak Asuh Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Mantan Penasihat Ahli Kapolri Era Jenderal Idham Azis itu mengatakan kasus kematian Brigadir J dapat melibatkan pelaku langsung dan orang yang tidak terlibat langsung tapi ikut di dalamnya.
"Bisa jadi kakak asuh itu adalah yang ketiga. Kakak asuh ini adalah yang tidak terlibat langsung, tapi kemudian ikut merancang, ikut mendorong," kata Muradi dalam program Back To BDM yang dikutip dari Kompas.id, Kamis (15/9/2022).
Muradi tak menyebutkan dengan gamblang sosok kakak asuh Ferdy Sambo. Namun, tak menutup kemungkinan sosok tersebut berperan besar dalam karier Sambo di kepolisian.
Baca juga: Polri Sebut Masih Urus Berkas Pemecatan Ferdy Sambo untuk Dikirim ke Setneg
Kakak asuh itu, disebut Muradi, mungkin sosok yang memuluskan karier Sambo sebagai jenderal.
Memang, kata Muradi, sekalipun sudah pensiun, seorang anggota Polri, utamanya yang punya kedudukan dan dihormati, masih kerap dimintai pendapat oleh para juniornya.
Oleh karena itu, peluang keterlibatan kakak asuh dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo tetap ada.
"Untuk FS ini saya menyebutnya masih dekat dan tanda kutip dikendalikan oleh kakak asuh yang sudah pensiun tadi," ucap Muradi.
Baca juga: Tamatnya Karier Sang Jenderal di Polri, Kini Ferdy Sambo Dibayangi Hukuman Mati
Diketahui, Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Sambo, tersangka lainnya adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka berlima dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.