JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata akan mendalami rekam jejak hakim agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA).
Pemeriksaan rekam jejak ini dilakukan sebelum KY memutuskan apakah persoalan ini bisa dilanjutkan ke mahkamah kehormatan hakim (MKH) atau tidak.
“Masih perlu dilakukan proses-proses selanjutnya. Ya pengumpulan berkas-berkas bukti, klarifikasi sampai panel, pleno, sampai penjatuhan sanksi,” tutur Mukti dalam konferensi pers di Kantor KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: KY Sebut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terancam Diberhentikan dengan Tidak Hormat, jika...
Menurut dia, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan lain sebagainya, melakukan persidangan,” ucapnya.
“Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tentunya,” imbuh dia.
Di sisi lain, lanjut Mukti, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPK agar proses hukum dan etik bisa berjalan beriringan.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, KPK Geledah Gedung MA
“Kita berharap bahwa ini (proses etik dan hukum) bisa berjalan,” pungkasnya.
Diketahui KPK menetapkan 10 tersangka dugaan suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA), termasuk Sudrajad.
Ketua KPK Firli Bahuri menduga Sudrajad menerima uang senilai Rp 800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana yakni perusahaan dianggap pailit.
Aliran uang berasal dari dua pengacara Intidana yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Keduanya diduga menjalin pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.
Baca juga: Sudrajad Dimyati Sempat Minta Restu ke MA untuk Hadiri Panggilan KPK
Pihak yang menjembatani Yosep dan Eko mencari hakim agung yang bisa memberikan putusan sesuai keinginannya adalah Desi Yustrisia.
Desi lalu mengajak Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dan PNS Kepaniteraan MA Agung Muhajir Habibie untuk terlibat pemufakatan itu.
KPK menduga Desi, Elly dan Agung adalah kepanjangan tangan Sudrajad dan beberapa pihak di MA menerima suap terkait kepengurusan perkara.
Sudrajad pun diduga menerima uang senilai Rp 800 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.