Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Asimetris Dikhawatirkan Ciptakan Diskriminasi Daerah dan Ancam Kesatuan Bangsa

Kompas.com - 23/09/2022, 14:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pilkada asimetris yang saat ini diwacanakan kembali oleh Badan Pengkajian MPR RI dikhawatirkan justru menimbulkan diskriminasi dan mengancam kesatuan bangsa.

Sebagai informasi, dalam model pilkada asimetris, maka akan ada beberapa kepala daerah yang tak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan ditunjuk oleh pemerintah.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menyebutkan bahwa sulit mencari indikator objektif bagi pemerintah, untuk menentukan daerah-daerah mana yang pemimpinnya bakal mereka tunjuk langsung tanpa pemilihan.

"Dari hasil studi kami, pelaksanaan pilkada asimetris bisa menimbulkan stigmatisasi. Ketika ada daerah yang mendapat perlakuan berbeda (tak lagi menerapkan pilkada langsung), ini bisa dipersepsikan sebagai perlakuan tidak adil dan merata," kata Hurriyah kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Puskapol UI: Pilkada Asimetris Tak Cocok untuk Indonesia

"Ketika ada daerah yang dianggap tidak layak, tidak memenuhi syarat pilkada langsung, mereka akan merasa tidak puas, diperlakukan tidak adil," lanjutnya.

Pernyataan ini, menurut Hurriyah, berdasarkan studi yang dilakukan Puskapol UI ketika diminta mengevaluasi sistem pilkada oleh Kementerian Dalam Negeri pada 2020 lalu.

Ia menjelaskan, ketika itu pihaknya turun langsung ke sejumlah daerah untuk membaca respons atas wacana Pilkada asimetris dari penduduk maupun pemerintah di daerah-daerah.

Pilkada asimetris, jika diterapkan di Indonesia, disebut rawan persoalan ketatanegaraan karena menjadi kebijakan yang tak sejalan dengan prinsip negara kesatuan.

Baca juga: MPR Buka Peluang UU Pemilu dan Pilkada Digabung Jadi Omnibus Law demi Pilkada Asimetris

"Tujuan pemilu kan menciptakan persatuan. Kalau bicara pilkada asimetris, bisa berdampak munculnya disintegrasi," kata Hurriyah.

"Ada kecenderungan diskriminatif, karena (dalam menentukan kepala daerah yang ditunjuk) ada indikator kuantitatif, misalnya, dari IPM (indeks pembangunan manusia), PAD (pendapatan asli daerah). Kalau ini diterapkan, maka ini bisa meminggirkan masyarakat di daerah tertinggal," jelasnya.

Terlebih, penunjukan kepala daerah secara langsung oleh pemerintah berarti meniadakan partisipasi politik di tingkat lokal, suatu gejala yang berlawanan dengan semangat otonomi daerah dengan sistem desentralisasinya.

"Menurut kami, kalau dilihat dari faktor-faktor itu, memang masih sulit untuk menerapkan pilkada asimetris di tengah-tengah Indonesia yang situasinya sudah melalui pilkada langsung bertahun-tahun," ucap Hurriyah.

Sebelumnya diberitakan, wacana pilkada asimetris kembali mengemuka setelah Badan Pengkajian MPR RI bertemu dengan jajaran komisioner KPU RI pada Rabu (21/9/2022).

Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Syaiful Hidayat berdalih bahwa wacana ini diperlukan guna menekan korupsi sebagai imbas biaya politik yang timbul dalam kampanye kandidat kepala daerah dalam sistem pilkada langsung.

"Kita perlu juga mengkaji mana daerah yang betul-betul siap untuk melakukan pilkada secara langsung dan mana yang cukup dipilih melalui DPRD," ujar politikus PDI-P itu di kantor KPU RI, Rabu.

Wacana ini sebelumnya sudah berulang kali didengungkan oleh Kemendagri sejak kepemimpinan eks Kapolri, Tito Karnavian.

Tito berulang kali mengapresiasi sistem pilkada langsung namun menyoroti beberapa masalah, seperti keterbelahan masyarakat dan korupsi kepala daerah akibat mahalnya biaya politik saat kampanye, yang dianggap sebagai akibatnya.

Saat ini, pemerintah sedang besar-besaran menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Daerah sebagai imbas mundurnya pilkada di ratusan daerah ke tahun 2024.

Tito berharap penunjukan pj secara besar-besaran ini dapat menjadi model evaluasi terhadap sistem pilkada langsung.

"Ini juga menjadi pertarungan dan menjadi tes tentang sistem demokrasi kita, terutama di daerah. Mekanisme pemilihan kepala daerah yang mana yang baik, yang langsung ataukah dipilih DPRD, ataukah ditunjuk ini lah mekanisme ditunjuk ini," ungkap Tito dalam arahannya kepada 48 pj kepala daerah di kantor Kemendagri, Kamis (16/6/2022).

"Kalau ternyata, mohon maaf, ada yang sampai korupsi, konsekuensinya kepada sistem. Rekan-rekan menjadi duta untuk membuktikan bahwa salah satu mekanisme penunjukan, penugasan, itu bisa menekan tindak pidana korupsi. Ini lah tes bagi kita semua, tes kepada sistem," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com