JAKARTA, KOMPAS.com - Profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) memperlihatkan dia pernah menduduki berbagai posisi sebagai hakim.
Operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap itu dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, dan Jakarta.
Dalam perkara itu KPK menetapkan 10 tersangka, termasuk Sudrajad.
“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA yang dibekuk dalam OTT ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, lalu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Lalu, seorang PNS di MA, Albasri, yang ditangkap dalam OTT KPK ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Sedangkan Sudrajad, PNS di MA bernama Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) belum ditahan.
Baca juga: KPK Tahan 6 Tersangka Pengurusan MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Belum
Menurut laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. Dia merupakan lulusan SMAN 3 Yogyakarta.
Sudrajad menempuh pendidikan strata 1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Dia kemudian melanjutkan pendidikan strata 2 di kampus yang sama dengan mengambil studi Ilmu Hukum.
Sebelum menjadi Hakim Agung, Sudrajad pernah menduduki sejumlah posisi.
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sudrajad Dimyati pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2008.
Empat tahun kemudian Sudrajad diberi tugas menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku. Dia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.
Baca juga: KPK Buru Hakim Agung Sudrajad Dimyati jika Tidak Kooperatif
Berselang satu tahun kemudian, Sudrajad diangkat menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, sekaligus menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.