Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: KPK Amankan SGD 205.000 dari OTT Suap Hakim Agung

Kompas.com - 23/09/2022, 08:32 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Perkara ini turut menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta.

“Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp 50 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022).

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang Dolar Singapura saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang Dolar Singapura saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

Baca juga: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK

Firli mengatakan, penangkapan itu bermula saat KPK mendapatkan informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim MA atau pihak yang mewakilinya.

Suap diberikan terkait penanganan perkara perdata koperasi simpan pinjam Intidana.

Menurut Firli, pada Rabu 21 September 2022, pihaknya menerima informasi bahwa pengacara bernama Eko Suparno selaku kuasa hukum Intidana akan menyerahkan uang uang kepada Desy Yustria, seorang PNS pada Kepaniteraan MA.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang Dolar Singapura saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang Dolar Singapura saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

Desy diketahui merupakan tangan panjang dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Adapun penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat, pukul 16.00 WIB.

Pada Kamis, (22/9/2022) pukul 01.00 WIB dini hari KPK kemudian bergerak dan menangkap Desy di rumahnya.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang Dolar Singapura saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang Dolar Singapura saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

“Beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 Dolar Singapura,” kata Firli.

Di tempat lain, Tim KPK juga bergerak mencari dan menangkap Eko Suparno dan Yosep Parera selaku kuasa hukum Intidana di Semarang, Jawa Tengah.

Setelah itu, para terduga pelaku berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

Ketua KPK Firli Bahuri menggelar jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ketua KPK Firli Bahuri menggelar jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap Rp 800 Juta Terkait Pengurusan Perkara di MA

Kemudian, seorang PNS di MA bernama Albasri mendatangi gedung KPK guna menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta.

Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 8 orang di Semarang dan Jakarta. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang kuat, KPK menetapkan status perkara ini menjadi penyidikan.

Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) saat akan dilakukan jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) saat akan dilakukan jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022). KPK menetapka pihaknya menetapkan 10 orang tersangka salah satunya adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com