Menurut Santoso, hal itu penting untuk memberikan kepastian kepada publik bahwa Polri memang benar dalam melakukan pembenahan internal.
“Menurut saya (Hendra) harus dipanggil untuk diperiksa atas kejadian ini, agar rakyat tahu bahwa Polri memang sedang berbenah bukan hanya sekedar retorika,” papar Santoso ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Santoso juga meyakini Hendra Kurniawan tidak menyewa private jet dengan menggunakan anggaran kepolisian.
Oleh karena itu, menurutnya, perlu digali dari mana uang atau fasilitas pesawat pribadi tersebut.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Naik Jet Pribadi ke Rumah Brigadir J, Ombudsman Sebut Tak Wajar
Secara terpisah, Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Muradi. mengatakan pengusutan dapat dilakukan tanpa mengganggu proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, penggunaan private jet oleh Brigjen Hendra merupakan bagian lain dari kasus utama, yakni pembunuhan Brigadir J.
Mantan Penasehat Ahli Kapolri Era Jenderal Idham Azis itu juga berharap kasus pembunuhan Brigadir J bisa segera tuntas agar instansi Polri bisa kembali bersih.
"Namun, yang harus digaris bawahi adalah penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J adalah pintu masuk utama untuk menguraikan sejumlah kasus turunan lainnya, termasuk kemungkinan untuk mendalami sejumlah hal yang berkaitan tidak langsung dengan kasus tersebut, semisal kasus judi online dan juga penggunaan private jet," ujar Muradi.
Baca juga: Muradi Minta Polri Usut Penggunaan Private Jet oleh Brigjen Hendra Kurniawan Saat ke Jambi
Saat ditanyakan soal dugaan penggunaan private jet oleh Brigjen Hendra Kurniawan tersebut, Polri belum banyak bicara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, itu merupakan bagian dari materi pendalaman tim khusus (timsus) Polri.
“Itu bagian dari materi Timsus, khususnya Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof Divisi Porpam Polri),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Adapun timsus Polri dibuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara khusus untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Polri.
Hingga saat ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka kasus obstruction of justice di kasus Brigadir J.
Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara 7 tersangka obstruction of justice di kasus penembakan Yosua adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, serta AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Pengusaha Robert Priantono Bonosusatya Bantah Fasilitasi Private Jet untuk Brigjen Hendra Kurniawan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.