Karena itu, Hurriyah mendorong dilakukannya revisi atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 beserta petunjuk teknisnya, supaya memuat klausul implementasi prinsip afirmasi perempuan di tiap tahapan seleksi.
Baca juga: Respons SBY, Ketua Bawaslu: Enggak Masalah, Politisi Silakan Turun Gunung
Ia juga menyoroti komposisi tim seleksi Bawaslu yang seharusnya juga memenuhi keterwakilan perempuan.
"(Puskapol UI juga mendorong Bawaslu) memperbaiki mekanisme rekrutmen tim seleksi agar dapat menghasilkan tim seleksi yang memiliki perspektif gender yang kuat dan keahlian dalam bidang kepemiluan," kata Hurriyah.
Hal senada diutarakan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang menyebutkan bahwa keadaan Bawaslu saat ini sangat mengkhawatirkan.
Manajer Pemantauan Sekretariat Nasional JPPR Aji Pangestu menilai, hasil seleksi ini tidak terlepas dari proses rekrutmen tim seleksi (timsel).
"Bawaslu RI menerapkan proses seleksi Timsel dengan semi-terbuka, dengan harapan adanya transparansi ke publik. Namun dalam praktiknya justru mempersulit untuk dapat memastikan terpilihnya timsel yang memiliki kapasitas pengetahuan dan pengalaman kepemiluan secara keseluruhan, serta memiliki integritas dan berperspektif gender," kata Aji dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Bawaslu Didorong Perbaiki Aturan dan Tim Seleksi untuk Penuhi Keterwakilan Perempuan
Ia mengungkit fakta bahwa komposisi tim seleksi calon anggota Bawaslu di 25 provinsi hanya diisi oleh 25 persen perempuan.
"Dalam proses tahapan wawancara masih minim sosialisasi dan keterlibatan masyarakat dalam memantau proses yang berlangsung," kata Aji.
"JPPR juga mendorong Bawaslu RI untuk menyusun pedoman teknis, aturan main dalam kelembagaan timsel, serta komposisi penilaian yang berperspektif perempuan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, untuk digunakan dalam tahapan seleksi 2023 mendatang," jelas Aji.
Baik Puskapol UI maupun JPPR sama-sama mendorong Bawaslu RI mengevaluasi rekrutmen saat ini guna menjadi bahan perbaikan di masa depan.
Baca juga: Bawaslu Dinilai Gagal Buktikan Komitmen Penuhi Keterwakilan Perempuan
Perbaikan diharapkan berawal dari hulu di tingkat regulasi, rekrutmen tim seleksi yang berkualitas, dan berhilir pada terpenuhinya keterwakilan perempuan di Bawaslu.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI Herwyn Malonda mengaku bakal mengupayakan sejumlah langkah untuk memenuhi afirmasi perempuan ini.
Langkah pertama yang akan ditempuh adalah sosialisasi yang lebih masif.
Sebab, pada pendaftaran calon anggota Bawaslu di 25 provinsi yang lalu, pendaftar perempuan hanya 23 persen, di bawah amanat UU Pemilu tentang keterwakilan perempuan 30 persen.
"Kita mengutamakan mereka itu melakukan sosialisasi ke komunitas-komunitas perempuan, disabilitas, dan masyarakat adat," kata Herwyn, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Model Rekrutmen Tim Seleksi Dikritik, Usai Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Provinsi Rendah