Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPR Buka Peluang UU Pemilu dan Pilkada Digabung Jadi Omnibus Law demi Pilkada Asimetris

Kompas.com - 22/09/2022, 17:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengkajian MPR RI tak menutup peluang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada digabung pada masa mendatang.

Hal ini diungkapkan anggota Badan Pengkajian MPR RI, Sodik Mujahid, saat ditanya soal wacana pilkada asimetris dan pemilihan legislatif (pileg) dengan sistem proporsional tertutup.

"Tidak mustahil ada penyatuan lagi ya," kata Sodik kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Kamis (22/9/2022).

"Tetap bisa juga (digabung) apalagi sekarang sedang tren juga omnibus law, (undang-undang tentang) pendidikan digabung, kemudian kemarin (undang-undang tentang) tenaga kerja, itu tidak mustahil," imbuhnya.

Baca juga: MPR Sebut Wacana Pilkada Asimetris dan Pileg Proporsional Tertutup Tidak untuk 2024

Sebagai informasi, dalam pilkada asimetris, maka ada beberapa kepala daerah yang dipilih secara tidak langsung oleh rakyat.

Sementara itu, dalam pileg proporsional tertutup, pemilih tidak mencoblos langsung calon anggota legislatifnya, melainkan mencoblos partai politik. Partai politik yang kemudian memilih kadernya untuk duduk di parlemen.

Untuk menerapkan keduanya, maka UU Pemilu dan UU Pilkada dinilai perlu diubah.

Karena perubahan ini perlu proses panjang, maka Sodik mengatakan, hampir mustahil penerapan dua model pemilu itu bisa dilakukan pada 2024, namun tak menutup kemungkinan bakal terjadi pada pemilu edisi berikutnya.

Baca juga: MPR Pertimbangkan Pilkada Asimetris, Sebagian Kepala Daerah Tak Lagi Dipilih Langsung

"Kemarin kan Undang-undang Pemilu tidak direvisi, padahal mungkin jika direvisi akan ada tadi ya pengaturan semacam ini (pilkada asimetris dan pileg proporsional tertutup)," kata Sodik.

"Hal yang penting itu bagi kami (ada) di DPR. Jika ada yang semacam itu, maka kami akan mengubahnya dalam undang-undang. Jadi apa yang Anda sampaikan tadi (penggabungan UU Pemilu dan Pilkada) sangat amat mungkin," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, usul mengadakan pilkada secara asimetris dan pileg proporsional tertutup kembali mengemuka setelah Badan Pengkajian MPR RI bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kemarin.

Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Djarot Syaiful Hidayat, berdalih bahwa perubahan model dua pemilu itu untuk menekan biaya politik dan demi efisiensi penyelenggaraan pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com