JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengkajian MPR RI tak menutup peluang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada digabung pada masa mendatang.
Hal ini diungkapkan anggota Badan Pengkajian MPR RI, Sodik Mujahid, saat ditanya soal wacana pilkada asimetris dan pemilihan legislatif (pileg) dengan sistem proporsional tertutup.
"Tidak mustahil ada penyatuan lagi ya," kata Sodik kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Kamis (22/9/2022).
"Tetap bisa juga (digabung) apalagi sekarang sedang tren juga omnibus law, (undang-undang tentang) pendidikan digabung, kemudian kemarin (undang-undang tentang) tenaga kerja, itu tidak mustahil," imbuhnya.
Baca juga: MPR Sebut Wacana Pilkada Asimetris dan Pileg Proporsional Tertutup Tidak untuk 2024
Sebagai informasi, dalam pilkada asimetris, maka ada beberapa kepala daerah yang dipilih secara tidak langsung oleh rakyat.
Sementara itu, dalam pileg proporsional tertutup, pemilih tidak mencoblos langsung calon anggota legislatifnya, melainkan mencoblos partai politik. Partai politik yang kemudian memilih kadernya untuk duduk di parlemen.
Untuk menerapkan keduanya, maka UU Pemilu dan UU Pilkada dinilai perlu diubah.
Karena perubahan ini perlu proses panjang, maka Sodik mengatakan, hampir mustahil penerapan dua model pemilu itu bisa dilakukan pada 2024, namun tak menutup kemungkinan bakal terjadi pada pemilu edisi berikutnya.
Baca juga: MPR Pertimbangkan Pilkada Asimetris, Sebagian Kepala Daerah Tak Lagi Dipilih Langsung
"Kemarin kan Undang-undang Pemilu tidak direvisi, padahal mungkin jika direvisi akan ada tadi ya pengaturan semacam ini (pilkada asimetris dan pileg proporsional tertutup)," kata Sodik.
"Hal yang penting itu bagi kami (ada) di DPR. Jika ada yang semacam itu, maka kami akan mengubahnya dalam undang-undang. Jadi apa yang Anda sampaikan tadi (penggabungan UU Pemilu dan Pilkada) sangat amat mungkin," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, usul mengadakan pilkada secara asimetris dan pileg proporsional tertutup kembali mengemuka setelah Badan Pengkajian MPR RI bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kemarin.
Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Djarot Syaiful Hidayat, berdalih bahwa perubahan model dua pemilu itu untuk menekan biaya politik dan demi efisiensi penyelenggaraan pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.