Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana.
Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo) yang ditetapkan tersangka.
Sejumlah polisi, termasuk Brigjen Hendra, ditetapkan sebagai tersangka merintangi proses penyidikan (obstruction of justice) dan menjalani sidang etik.
Selain itu, beberapa polisi juga diberi sanksi karena bertindak tidak profesional di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.