JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, meminta Polri mengusut tuntas dugaan penggunaan private jet oleh Brigjen Hendra Kurniawan untuk ke Jambi.
Hal itu penting untuk memberikan kepastian kepada publik bahwa Polri memang benar dalam melakukan pembenahan internal.
“Menurut saya (Hendra) harus dipanggil untuk diperiksa atas kejadian ini, agar rakyat tahu bahwa Polri memang sedang berbenah bukan hanya sekedar retorika,” papar Santoso ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Muradi Minta Polri Usut Penggunaan Private Jet oleh Brigjen Hendra Kurniawan Saat ke Jambi
Ia meyakini Hendra tak menggunakan private jet dengan menggunakan anggaran kepolisian. Maka, yang mesti digali adalah dari mana uang atau fasilitas pesawat pribadi tersebut.
“Lebih kritis lagi publik akan bertanya kalau dipinjamkan siapa yang meminjamkan dan ada motif apa pemilik meminjamkan? Karena tidak ada makan siang gratis,” ujar dia.
Baca juga: Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal yang Dinonaktifkan karena Kasus Kematian Brigadir J
Ia berharap, sudah seharusnya peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi momentum Polri untuk berbenah di semua lini. Termasuk, memastikan kembali para anggota untuk hidup sederhana.
“Termasuk dalam melaksanakan tugasnya tidak bermewah-mewahan,” pungkasnya.
Dugaan Hendra menggunakan private jet diungkapkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Dalam keterangannya, IPW menduga Hendra memakai private jet pada 11 Juli 2022 untuk mengunjungi rumah pribadi Brigadir J.
Baca juga: Diminta Usut Dugaan Penggunaan Private Jet oleh Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi, Ini Kata Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pengusutan perkara itu sudah menjadi materi pendalaman timsus Polri.
“Itu bagian dari materi Timsus, khususnya Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof Divisi Porpam Polri),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Adapun Hendra telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Gaya Hidup Mewahnya Disorot, Berapa Gaji Brigjen Hendra Kurniawan?
Selain Hendra ada 6 tersangka obstruction of justice yang juga ditetapkan tersangka, yakni Ferdy Sambo, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Kemudian, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.