JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Police Watch (IPW) meminta tim khusus (timsus) Polri untuk mengusut soal penyedia private jet yang diduga digunakan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan untuk ke Jambi.
Merepons hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, itu merupakan bagian dari materi pendalaman timsus Polri.
“Itu bagian dari materi Timsus, khususnya Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof Divisi Porpam Polri),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Jadi Pekan Depan
Berdasarkan keterangan tertulis IPW, saat awal kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tanggal 11 Juli 2022, Brigjen Hendra diduga menggunakan private jet untuk mendatangi rumah keluarga Brigadir J.
Adapun saat itu Brigjen Hendra sempat ke Jambi menemui keluarga Brigadir J untuk memberikan penjelasan atas kematian Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
“Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu bersama-sama Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika menggunakan private jet yang menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai milik seorang mafia berinisial RBT,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Senin.
IPW juga mencium aroma keterlibatan RBT dan YS terkait kasus Ferdy Sambo dan konsorsium terkait judi online.
Menurut IPW, nama YS selaku Direktur Utama PT PPSF muncul dalam struktur organisasi "kaisar Sambo" dan "konsorsium 303". Dari data IPW, YS tercatat sebagai bos konsorsium judi di wilayah Jakarta.
“Nama RBT dalam catatan IPW adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri,” kata dia.
Baca juga: Menanti Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan dan 2 Tersangka Obstruction of Justice Lainnya
Brigjen Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Selain Hendra, ada 6 tersangka obstruction of justice yang juga ditetapkan tersangka, yakni Ferdy Sambo, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Kemudian, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.