JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubenrur Papua Lukas Enembe Aloysius Renwarin mengaku tak bisa menjamin kliennya akan memenuhi panggilan kedua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya, Lukas dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin pekan depan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
“Iya nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit. Beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit,” kata Aloy saat dihubungi awak media, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Pengacara Ungkap Penyakit Lukas Enembe: Stroke Dua Kali, Gula, dan Ginjal
Menurut dia, saat ini Lukas masih sejumlah penyakit seperti stroke, gula dan ginjal. Sehingga, ia tak bisa memastikan apakah Lukas akan memenuhi panggilan itu atau tidak.
Sementara itu, Aloy mengatakan, pada pemeriksaan besok, kliennya akan dimintai keterangan seputar dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang diterima.
Pada pemeriksaan itu, kata dia, penyidik tidak akan mengulik persoalan lain seperti dugaan setoran uang Rp 560 miliar ke kasino judi.
Baca juga: Kesulitan KPK Periksa Lukas Enembe hingga Mahfud MD Turun Tangan Beri Jaminan
“Kita sekarang bicara panggilan KPK khusus untuk gratifikasi Rp 1 miliar itu,” ujarnya.
Aloy mengaku pihaknya akan menjelaskan kepada KPK bahwa uang Rp 1 miliar tersebut bukanlah gratifikasi. Sebab, uang tersebut milik Lukas yang ditransfer oleh orang dekatnya.
Menurut Aloy, uang itu digunakan untuk membiayai kebutuhan pengobatan Lukas di Singapura.
“Ditransfer ke rekeningnya ketika beliau berobat ke Singapura,” kata Aloy.
Baca juga: Lukas Enembe Diminta Ikuti Proses Hukum Usai Jadi Tersangka Korupsi
Di sisi lain, Aloy membantah kliennya mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan 12 September lalu.
Ia mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan dan surat keterangan sakit dari dokter ke KPK.
“Dia stroke yang kedua kali, terus ada sakit gula, terus ginjal, dan lain-lain,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Akan Periksa Penghubung Lukas Enembe di Singapura, Terkait Aliran Dana Rp 560 Miliar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya telah memiliki alat bukti untuk menjerat Lukas.
Namun demikian, KPK belum bisa menjemput paksa Lukas guna menghindari pertumpahan darah. Sebab, sebagaimana diketahui rumah Lukas dijaga massa.
“Kita lihat situasi (jemput paksa), enggak mungkin kan kita paksakan kalau situasinya seperti itu. Kita enggak ingin ada pertumpahan darah atau kerusuhan sebagai akibat dari upaya yang kita lakukan,” kata Marwata di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.