Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesulitan KPK Periksa Lukas Enembe hingga Mahfud MD Turun Tangan Beri Jaminan

Kompas.com - 21/09/2022, 13:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Ali mengatakan, pemeriksaan pada 12 September sedianya akan dilakukan di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Papua. Pemilihan lokasi pemeriksaan tersebut bertujuan memudahkan Lukas memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: KPK Duga Demo Save Lukas Enembe Diupayakan Pihak Tersangka

Akan tetapi, saat itu tim penyidik hanya bertemu dengan kuasa hukum Enembe.

“KPK berharap ke depannya para pihak bersikap kooperatif dalam proses penegakkan hukum ini,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Menurut Ali, dalam penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi, para pihak mendapatkan hak sebagaimana diatur dalam konstitusi, seperti pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan.

Ia juga memastikan penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka.

Selain itu, Ali memastikan penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka.

Ali kemudian menepis tudingan yang menyatakan proses hukum terhadap Lukas merupakan kriminalisasi.

“Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” kata Ali.

Hindari pertumpahan darah

Dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta pada Senin (19/9/2022) lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan mereka akan memfasilitasi pengobatan Enembe.

Sebab, Enembe telah mengajukan izin untuk berobat ke Singapura kepada Kementerian Dalam Negeri pada 12 sampai 26 September 2022.

Alex mengatakan, kesediaan KPK memfasilitasi pengobatan Enembe adalah bentuk menghormati hak tersangka.

“Kalau nanti misalnya Pak Lukas ingin berobat, kami juga pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati,” kata Alex.

Baca juga: Polri Pastikan Akan Bantu Penyidikan KPK Dalam Kasus Lukas Enembe jika Diminta

Di sisi lain, Alex mengatakan KPK sampai saat ini belum melakukan upaya jemput paksa kepada Enembe, walau yang bersangkutan sudah 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Menurut Alex, KPK tidak memaksakan penjemputan paksa mengingat kondisi di Papua. Sebab, saat ini kediaman Enembe dijaga oleh ratusan pendukungnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).(KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Bahkan para pendukung Enembe yang menamakan diri "Koalisi Rakyat Papua" melakukan unjuk rasa di Jayapura.

Halaman:


Terkini Lainnya

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com