JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi terus menemui hambatan.
Hal itu terlihat dari Enembe yang tidak kooperatif saat diminta menghadiri panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta hingga pengerahan massa pendukungnya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 5 September 2022.
Kuasa hukum Enembe, Roy Renin, menyebut KPK menduga kliennya menerima Rp 1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
Sedangkan menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) PPATK membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang dinilai tidak wajar.
Salah satu dari 12 temuan PPATK merupakan setoran tunai dari Enembe yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp 560 miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).
Kuasa hukum Lukas Roy Renin menuding KPK melakukan kriminalisasi dan menjadikan Lukas sebagai target operasi.
Bahkan Roy meminta supaya KPK mengirim penyidik untuk pemeriksaan di rumah Enembe.
Ia protes dan menyebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK tidak memanggil Lukas untuk dimintai klarifikasi.
Roy juga menilai penetapan tersangka tersebut prematur dan menyebut KPK belum memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Gubenur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi/pembunuhan karakter Gubernur Papua,” kata Roy dalam keterangan tertulisnya.
Diminta kooperatif
KPK meminta Enembe bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan yang disampaikan tim penyidik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Enembe pada 7 September. Namun, Enembe tidak hadir.
Enembe kemudian dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 12 September. Namun, Enembe kembali tidak memenuhi panggilan itu.
Ali mengatakan, pemeriksaan pada 12 September sedianya akan dilakukan di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Papua. Pemilihan lokasi pemeriksaan tersebut bertujuan memudahkan Lukas memenuhi panggilan penyidik.
Akan tetapi, saat itu tim penyidik hanya bertemu dengan kuasa hukum Enembe.
“KPK berharap ke depannya para pihak bersikap kooperatif dalam proses penegakkan hukum ini,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Menurut Ali, dalam penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi, para pihak mendapatkan hak sebagaimana diatur dalam konstitusi, seperti pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan.
Ia juga memastikan penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka.
Ali kemudian menepis tudingan yang menyatakan proses hukum terhadap Lukas merupakan kriminalisasi.
“Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” kata Ali.
Hindari pertumpahan darah
Dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta pada Senin (19/9/2022) lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan mereka akan memfasilitasi pengobatan Enembe.
Sebab, Enembe telah mengajukan izin untuk berobat ke Singapura kepada Kementerian Dalam Negeri pada 12 sampai 26 September 2022.
Alex mengatakan, kesediaan KPK memfasilitasi pengobatan Enembe adalah bentuk menghormati hak tersangka.
“Kalau nanti misalnya Pak Lukas ingin berobat, kami juga pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati,” kata Alex.
Di sisi lain, Alex mengatakan KPK sampai saat ini belum melakukan upaya jemput paksa kepada Enembe, walau yang bersangkutan sudah 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Menurut Alex, KPK tidak memaksakan penjemputan paksa mengingat kondisi di Papua. Sebab, saat ini kediaman Enembe dijaga oleh ratusan pendukungnya.
“Kita lihat situasi (jemput paksa), enggak mungkin kan kita paksakan kalau situasinya seperti itu. Kita enggak ingin ada pertumpahan darah atau kerusuhan sebagai akibat dari upaya yang kita lakukan,” ucap Alex.
Jaminan pemerintah
Kesulitan KPK dalam memeriksa Enembe membuat Menko Polhukam Mahfud MD turun tangan. Dia bahkan melakukan koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, hingga Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI untuk mencari solusi upaya penegakan hukum terhadap Enembe.
Mahfud MD menyatakan penetapan Enembe bukan rekayasa politik.
“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Mahfud juga menyatakan nilai dugaan korupsi yang dilakukan Enembe bukan hanya yang terkait dengan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
"Ada kasus-kasus lain yang sudah didalami terkait dengan kasus ini. Misalnya, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud.
“Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini itu sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar,” ujar Mahfud.
Mahfud juga memaparkan persoalan lain, yakni kesulitan yang dialami Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan Provinsi Papua.
"BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebu. Oleh sebab itu lalu bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut," kata Mahfud.
“Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas, endak ada dihentikan itu,” ucap Mahfud.
Sebaliknya, jika KPK bisa menunjukkan bukti kuat atas dugaan korupsi itu, Mahfud meminta Enembe bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Tetapi, kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari pembangunan NKRI,” ucap Mahfud.
(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya, Syakirun Ni'am | Editor : Novianti Setuningsih, Sabrina Asril)
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/13150681/kesulitan-kpk-periksa-lukas-enembe-hingga-mahfud-md-turun-tangan-beri