Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe Diminta Ikuti Proses Hukum Usai Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 21/09/2022, 11:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta Gubernur Papua Lukas Enembe menghormati proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya yakin Pak Lukas akan mengormati proses hukum. Kalau belum karena alasan kesehatan, ya kami hormati. Untuk pendemo juga kami hormati," kata Boyamin dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (21/9/2022).

Baca juga: KPK Akan Periksa Penghubung Lukas Enembe di Singapura, Terkait Aliran Dana Rp 560 Miliar

Menurut Boyamin, jika Enembe tidak sepakat ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka maka lebih baik menggunakan mekanisme praperadilan.

"Jika ini menjadi perdebatan, ada jalur praperadilan. Saya juga pernah mengalami hal demikian, saya menghormati dan memenuhi panggilan KPK," ujar Boyamin.

Gubernur Papua Lukas Enembe. (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI) Gubernur Papua Lukas Enembe.

Boyamin mengatakan, penyidik KPK tidak akan gegabah untuk menetapkan Enembe sebagai tersangka jika tidak mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

"Penyidik manapun, jika minimal dua alat bukti cukup, bisa langsung penyidikan tanpa harus penyelidikan. Bahasa hukumnya sudah sederhana memang ada dua alat bukti," ucap Boyamin.

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 5 September 2022.

Baca juga: KPK Akan Kumpulkan Bukti Temuan PPATK Terkait Transfer Lukas Enembe ke Kasino Judi

Kuasa hukum Enembe, Roy Renin, menyebut KPK menduga kliennya menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang dinilai tidak wajar.

Salah satu dari 12 temuan PPATK merupakan setoran tunai dari Enembe yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp 560 miliar.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).

Hingga saat ini KPK belum berhasil memeriksa Lukas Enembe. Sebab, Lukas tidak memenuhi panggilan KPK pada 12 September lalu di Mako Brimob Papua.

Baca juga: Mahfud MD Dikritik Lakukan Intervensi Kasus Lukas Enembe, KSP: Menko Polhukam Sudah Terukur

Selain itu, Lukas Enembe juga disebut-sebut tidak akan meninggalkan Papua dan meminta penyidik KPK memeriksanya di kediamannya.

Penetapan Enembe sebagai tersangka gratifikasi memicu aksi unjuk rasa para pendukungnya di Jayapura. Bahkan rumah Lukas dijaga oleh massa pendukungnya.

KPK menyatakan sampai saat ini mereka tidak mengupayakan melakukan jemput paksa terhadap Enembe karena dikhawatirkan bisa memicu kerusuhan di Papua.

Halaman:


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com