“Tapi terkait adanya konsorsium atau tidak kan kita bicara scientific crime, ya tentunya saya berjalan dari pembuktian ya,” kata Listyo Sigit.
Secara terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sejak lama melakukan analisis terkait judi online.
PPATK mendapatkan ratusan juta transaksi terkait judi online dari hasil analisis itu.
"Jadi transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak Rp 155,459 triliun," ujar Ivan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Tuntas soal “Konsorsium 303” yang Seret Nama Ferdy Sambo
Ivan menyampaikan, pada tahun 2022 saja, PPATK sudah membekukan 312 rekening terkait judi online.
Adapun 312 rekening itu berisi Rp 836 miliar. Sementara itu, untuk transaksi judi online, PPATK baru menganalisis 139 dari ratusan juta transaksi.
"Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 hasil analisis. Tahun 2022 saja, kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis, itu sudah disampaikan ke aparat penegak hukum," tutur dia.
Lebih jauh, Ivan menyebut, banyak pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Mereka di antaranya oknum polisi, ibu rumah tangga, hingga pelajar.
Menanggapi laporan PPATK itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, sudah ada mekanisme pelaporan antara PPATK ke Polri, apabila menemukan adanya dugaan transaksi judi online, baik dari maupun ke anggota polisi.
"Sekali lagi saya sudah sampaikan saya sudah komunikasikan dengan Dirsiber (Direktur Tindak Pidana Siber) maupun Pak Kaba (Kepala Bareskrim), mekanisme untuk pelaporan PPATK dan Bareskrim sudah diatur," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Kapolri Perintahkan Divisi Propam Dalami Isu Konsorsium 303
Menurut dia, temuan PPATK itu tidak hanya berupa transaksi dari oknum polisi saja, melainkan juga ada pihak lain.
Nantinya dengan bukti digital PPATK yang dilaporkan ke penyidik maka akan dapat ditindaklanjuti.
"Jadi bukan hanya menyebutkan institusi polisi aja, masyarakat banyak pihak. Nanti PPATK dengan bukti digital yang dimiliki dilaporkan kepada penyidik, penyidik tentunya akan menindaklanjuti apabila memang bukti-buktinya sudah sangat kuat," ujarnya.
Di sisi lain, komisi banding memutuskan menolak permohonan banding sidang etik terkait pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Sambo.
Keputusan itu diambil dalam sidang banding yang digelar di ruang sidang Div Propam Polri pada Senin (19/9/2022). Pembacaan keputusan disiarkan secara streaming melalui akun Polri TV di YouTube.
Baca juga: Kapolri Paparkan Langkah Mengungkap Konsorsium 303 dan Judi