Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Pengundian Nomor Urut Parpol Terancam Lenyap pada 2024...

Kompas.com - 20/09/2022, 06:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Berbeda dari pemilihan umum (pemilu) sebelumnya, tradisi pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 terancam tidak dilakukan.

Semua berawal dari usulan yang disampaikan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Megawati melontarkan pernyataan bahwa Pemilu 2024 sebaiknya menggunakan nomor urut lama atau tidak melakukan pengundian nomor urut dengan dalih menekan pengeluaran.

Ia beranggapan, perubahan nomor urut partai politik akan membebani partai karena membutuhkan alat peraga kampanye yang baru.

"Jadi dari pihak PDI-P, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada Bapak Presiden dan Ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban pagi partai,” kata Megawati, di Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Megawati Usul ke KPU: Nomor Urut Parpol Lama Tak Perlu Diganti di Pemilu 2024

Usul Megawati lalu ditanggapi positif beberapa partai politik di DPR RI, di antaranya PKB dan PKS.

Kedua partai tersebut pada Pemilu 2019 memperoleh nomor urut 1 dan 8, sedangkan PDI-P mendapatkan nomor urut 3.

"Kami sepakat dengan usulan beberapa pihak agar nomor urut partai politik dalam Pemilu 2024 tidak berubah sesuai dengan nomor urut pada Pemilu 2019 saja. Pun juga dengan pemilu-pemilu selanjutnya," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda dalam siaran pers, Sabtu (17/9/2022).

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai, usul Megawati bagus, tetapi harus sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama kepada semua partai politik, termasuk partai politik yang baru mengikuti pemilu.

"Ide yang bagus tetapi karena kita sekarang equal treatment, semua partai yang lolos diperlakukan sama. Kalau ada yang complain, KPU pasti harus mendengarkan partai baru yang complain itu," kata Mardani saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Sepakat dengan Megawati, PKB Usul Nomor Urut Parpol Tak Berubah Saat Pemilu

Bermasalah

Usul Megawati bermasalah. Seperti disinggung Mardani, dari segi filosofis, usul ini menciptakan kesenjangan perlakuan antara partai-partai lama dan partai-partai pendatang baru pada Pemilu 2024.

Sejauh ini, ada 24 partai politik yang dinyatakan lolos tahap pendaftaran calon peserta pemilu dan berkasnya sedang diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sembilan di antaranya merupakan partai-partai yang bakal mengawali debutnya dalam kontestasi, sehingga belum pernah memiliki nomor urut.

Salah satunya, Partai Ummat. Partai besutan Amien Rais tersebut mengkritik keras wacana dari Megawati soal penghapusan pengundian nomor urut.

“Kalaupun harus ditanggapi, tentu tidak ada hubungan antara mencetak alat peraga dengan nomor partai yang lama (2019) dengan penghematan biaya yang dikeluarkan oleh negara," kata Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Minggu (18/9/2022).

Baca juga: Megawati Usul Nomor Urut Parpol Tak Berubah, Politikus PKS: Ide Bagus, tetapi ...

Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019.

Menurut Ridho Rahmadi, usul ini merupakan bukti dari politik lokal yang masih miskin gagasan substantif.

"Kecuali yang dimaksud adalah penghematan oleh partai lama yang pernah menjadi peserta Pemilu. Ini mengonfirmasi yang saya sampaikan di atas, yaitu usulan tersebut lebih memikirkan diri sendiri,” katanya.

Secara terpisah, Direktur Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menganggap bahwa setiap partai politik semestinya mendapatkan perlakuan adil dalam Pemilu 2024.

“Kalau menurut saya, setiap parpol harus mendapatkan perlakuan yang sama. Dengan adanya pengundian nomor urut maka baik partai yang baru ataupun yang lama mendapatkan kesetaraan,” tutur perempuan yang akrab disapa Ninis kepada Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Dinilai Irit Biaya, Ketum PKB Sepakat Usulan agar KPU Pertahankan Nomor Urut Peserta Pemilu

Ninis mengatakan, terdapat pengadaan alat peraga kampanye serta ruang fasilitasi APBN melalui KPU walaupun jumlahnya terbatas.

Namun, selama ini peserta pemilu jarang menggunakannya dan lebih memilih untuk mencetak sendiri alat peraga kampanye.

“Bagi peserta pemilu juga ada asumsi bahwa semakin banyak mencetak dan menyebarkan alat peraga dapat mendukung kemenangan, padahal ada bentuk-bentuk kampanye yang lebih dialogis yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu,” ujarnya.

Menurut Ninis, usulan Megawati dapat menyebabkan ketidakadilan bagi partai yang baru hadir dalam Pemilu 2024.

“Kalau untuk realisasinya mungkin bisa dicek ke KPU, karena nanti KPU yang akan membuat aturan teknisnya. Tetapi, selama ini aturan teknsinya selalu ada proses pengundian ini. Kalau aturan ini diterapkan tentu bisa menguntung partai yang lama,” katanya.

Baca juga: Tolak Usulan Megawati soal Nomor Urut Partai, Ketum Partai Ummat: Terdengar Lebih Memikirkan Diri Sendiri

Revisi peraturan?

Masalah lain dari usul Megawati, yakni wacana ini menabrak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 179 yang mengamanatkan secara terang-benderang soal dilakukannya pengundian nomor urut peserta pemilu secara terbuka.

Dalam Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta Pemilu 2024, KPU RI pun memasukkan ketentuan tersebut dalam Pasal 137.

Namun demikian, KPU RI mengaku tak menutup peluang revisi ihwal nomor urut ini, meskipun untuk melakukannya maka UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 perlu ikut direvisi. Usul perihal nomor urut ini diklaim sebagai masukan yang sah-sah saja dipertimbangkan.

“Dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilu, KPU ingin mewujudkan Pemilu yang partisipatif yang ditandai dengan adanya ruang deliberatif bagi stakeholder, masyarakat sipil, dan aktivis serta publik pemilu dapat memberikan masukan ke KPU RI,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Senin (19/9/2022).

“KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik lagi,” ujarnya lagi.

Baca juga: KPU Akan Bahas Internal Soal Usulan Tak Perlu Ambil Nomor Urut Parpol

Dengan kata lain, usulan yang dikemukakan oleh Megawati dianggap sebagai masukan. KPU RI bakal melakukan kajian khusus untuk mempertimbangkannya.

“Saya akan usulkan ke rapat pleno dan Ketua KPU RI (Hasyim Asy’ari) juga sudah menyampaikan akan membahas di internal lebih dahulu,” kata Idham.

“Masukan tersebut dipertimbangkan dan akan diusulkan dibahas di internal KPU terlebih dahulu sebelum dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah, sebagaimana Pasal 75 ayat 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu),” lanjutnya.

Namun, sikap KPU RI tersebut menuai kritik dari Perludem. Lembaga penyelenggara pemilu ini diminta konsisten dengan jadwal tahapan yang telah dibakukan dalam peraturan mereka sendiri.

Megawati juga dikritik karena menyampaikan usulan yang dianggap tidak substantif ini justru ketika tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

“Salah satu ciri utama dari proses penyelenggaraan pemlu yang demokratis itu semua siklus tahapannya pasti dan tidak berubah-ubah. Kalau tahapannya saja diubah-ubah, dilakukan perubahan di tengah jalan. apalagi untuk hal yang sebenarnya tidak substansial, itu akan mengganggu kepercayaan terhadap keajegan tahapan pemilu yang sudah disusun siklusnya,” kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, Senin.

"Tahapan pemilu yang dibahas, yang sedang dijalankan ini kan dibahas berpanjang-panjang oleh partai politik yang ada di DPR, oleh pemerintah, dan juga dengan KPU. PDI-P salah satu partai yang ikut membahas tahapan pemilu ini bersama KPU. Mestinya ini dituntaskan ketika pembahasan desain tahapan (pemilu) yang lalu,” ujarnya lagi.

Baca juga: Usul Megawati Hapus Pengundian Nomor Urut Disebut Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com