Salin Artikel

Ketika Pengundian Nomor Urut Parpol Terancam Lenyap pada 2024...

Semua berawal dari usulan yang disampaikan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Megawati melontarkan pernyataan bahwa Pemilu 2024 sebaiknya menggunakan nomor urut lama atau tidak melakukan pengundian nomor urut dengan dalih menekan pengeluaran.

Ia beranggapan, perubahan nomor urut partai politik akan membebani partai karena membutuhkan alat peraga kampanye yang baru.

"Jadi dari pihak PDI-P, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada Bapak Presiden dan Ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban pagi partai,” kata Megawati, di Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/9/2022).

Usul Megawati lalu ditanggapi positif beberapa partai politik di DPR RI, di antaranya PKB dan PKS.

Kedua partai tersebut pada Pemilu 2019 memperoleh nomor urut 1 dan 8, sedangkan PDI-P mendapatkan nomor urut 3.

"Kami sepakat dengan usulan beberapa pihak agar nomor urut partai politik dalam Pemilu 2024 tidak berubah sesuai dengan nomor urut pada Pemilu 2019 saja. Pun juga dengan pemilu-pemilu selanjutnya," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda dalam siaran pers, Sabtu (17/9/2022).

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai, usul Megawati bagus, tetapi harus sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama kepada semua partai politik, termasuk partai politik yang baru mengikuti pemilu.

"Ide yang bagus tetapi karena kita sekarang equal treatment, semua partai yang lolos diperlakukan sama. Kalau ada yang complain, KPU pasti harus mendengarkan partai baru yang complain itu," kata Mardani saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu.

Bermasalah

Usul Megawati bermasalah. Seperti disinggung Mardani, dari segi filosofis, usul ini menciptakan kesenjangan perlakuan antara partai-partai lama dan partai-partai pendatang baru pada Pemilu 2024.

Sejauh ini, ada 24 partai politik yang dinyatakan lolos tahap pendaftaran calon peserta pemilu dan berkasnya sedang diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sembilan di antaranya merupakan partai-partai yang bakal mengawali debutnya dalam kontestasi, sehingga belum pernah memiliki nomor urut.

Salah satunya, Partai Ummat. Partai besutan Amien Rais tersebut mengkritik keras wacana dari Megawati soal penghapusan pengundian nomor urut.

“Kalaupun harus ditanggapi, tentu tidak ada hubungan antara mencetak alat peraga dengan nomor partai yang lama (2019) dengan penghematan biaya yang dikeluarkan oleh negara," kata Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Minggu (18/9/2022).

Menurut Ridho Rahmadi, usul ini merupakan bukti dari politik lokal yang masih miskin gagasan substantif.

"Kecuali yang dimaksud adalah penghematan oleh partai lama yang pernah menjadi peserta Pemilu. Ini mengonfirmasi yang saya sampaikan di atas, yaitu usulan tersebut lebih memikirkan diri sendiri,” katanya.

Secara terpisah, Direktur Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menganggap bahwa setiap partai politik semestinya mendapatkan perlakuan adil dalam Pemilu 2024.

“Kalau menurut saya, setiap parpol harus mendapatkan perlakuan yang sama. Dengan adanya pengundian nomor urut maka baik partai yang baru ataupun yang lama mendapatkan kesetaraan,” tutur perempuan yang akrab disapa Ninis kepada Kompas.com, Minggu.

Ninis mengatakan, terdapat pengadaan alat peraga kampanye serta ruang fasilitasi APBN melalui KPU walaupun jumlahnya terbatas.

Namun, selama ini peserta pemilu jarang menggunakannya dan lebih memilih untuk mencetak sendiri alat peraga kampanye.

“Bagi peserta pemilu juga ada asumsi bahwa semakin banyak mencetak dan menyebarkan alat peraga dapat mendukung kemenangan, padahal ada bentuk-bentuk kampanye yang lebih dialogis yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu,” ujarnya.

Menurut Ninis, usulan Megawati dapat menyebabkan ketidakadilan bagi partai yang baru hadir dalam Pemilu 2024.

“Kalau untuk realisasinya mungkin bisa dicek ke KPU, karena nanti KPU yang akan membuat aturan teknisnya. Tetapi, selama ini aturan teknsinya selalu ada proses pengundian ini. Kalau aturan ini diterapkan tentu bisa menguntung partai yang lama,” katanya.

Revisi peraturan?

Masalah lain dari usul Megawati, yakni wacana ini menabrak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 179 yang mengamanatkan secara terang-benderang soal dilakukannya pengundian nomor urut peserta pemilu secara terbuka.

Dalam Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta Pemilu 2024, KPU RI pun memasukkan ketentuan tersebut dalam Pasal 137.

Namun demikian, KPU RI mengaku tak menutup peluang revisi ihwal nomor urut ini, meskipun untuk melakukannya maka UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 perlu ikut direvisi. Usul perihal nomor urut ini diklaim sebagai masukan yang sah-sah saja dipertimbangkan.

“Dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilu, KPU ingin mewujudkan Pemilu yang partisipatif yang ditandai dengan adanya ruang deliberatif bagi stakeholder, masyarakat sipil, dan aktivis serta publik pemilu dapat memberikan masukan ke KPU RI,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Senin (19/9/2022).

“KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik lagi,” ujarnya lagi.

Dengan kata lain, usulan yang dikemukakan oleh Megawati dianggap sebagai masukan. KPU RI bakal melakukan kajian khusus untuk mempertimbangkannya.

“Saya akan usulkan ke rapat pleno dan Ketua KPU RI (Hasyim Asy’ari) juga sudah menyampaikan akan membahas di internal lebih dahulu,” kata Idham.

“Masukan tersebut dipertimbangkan dan akan diusulkan dibahas di internal KPU terlebih dahulu sebelum dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah, sebagaimana Pasal 75 ayat 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu),” lanjutnya.

Namun, sikap KPU RI tersebut menuai kritik dari Perludem. Lembaga penyelenggara pemilu ini diminta konsisten dengan jadwal tahapan yang telah dibakukan dalam peraturan mereka sendiri.

Megawati juga dikritik karena menyampaikan usulan yang dianggap tidak substantif ini justru ketika tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

“Salah satu ciri utama dari proses penyelenggaraan pemlu yang demokratis itu semua siklus tahapannya pasti dan tidak berubah-ubah. Kalau tahapannya saja diubah-ubah, dilakukan perubahan di tengah jalan. apalagi untuk hal yang sebenarnya tidak substansial, itu akan mengganggu kepercayaan terhadap keajegan tahapan pemilu yang sudah disusun siklusnya,” kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, Senin.

"Tahapan pemilu yang dibahas, yang sedang dijalankan ini kan dibahas berpanjang-panjang oleh partai politik yang ada di DPR, oleh pemerintah, dan juga dengan KPU. PDI-P salah satu partai yang ikut membahas tahapan pemilu ini bersama KPU. Mestinya ini dituntaskan ketika pembahasan desain tahapan (pemilu) yang lalu,” ujarnya lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/06082591/ketika-pengundian-nomor-urut-parpol-terancam-lenyap-pada-2024

Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke