Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobby Nasution Berencana Lelang Mobil Dinas untuk Beli Kendaraan Listrik

Kompas.com - 19/09/2022, 20:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution berencana melelang kendaraan dinas berbahan bakar fosil untuk membeli mobil listrik pada 2023.

Bobby mengaku telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk melaksanakan lelang tersebut.

“Nanti hasil lelangnya kita untuk di tahun 2023 akan kita alokasikan untuk pembelian mobil dinas listrik,” kata Bobby saat ditemui di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Diundang KPK, Bahas Serah Terima Aset

Menurut menantu Presiden Joko Widodo itu, kendaraan dinas yang saat ini digunakan oleh Wali Kota hingga tingkat kepala dinas akan dikumpulkan.

Mobil-mobil itu akan mendapatkan penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Meski demikian, kata Bobby, tidak semua mobil dinas Pemkot Medan akan dilelang. Kendaraan yang akan dijual telah berusia di atas lima tahun.

“Sekarang tahapnya pertama kita lelang dulu jadi enggak beli mobil banyak-banyak mobil, cuma yang masih ada yang masih menggunakan BBM kita coba lelang dulu sebanyak-banyaknya,” ujar Bobby.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.

Perintah Jokowi ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Wagub Sebut Anggaran untuk Menambah Kendaraan Dinas Bertenaga Listrik Masih Dibahas

Dalam melaksanakan instruksi ini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa melalui skema sewa, konversi dari kendaraan bermotor bakar, maupun pembelian.

Jokowi memerintahkan pengadaan kendaraan listrik ini harus mengacu pada ketentuan undang-undang terkait pengadaan barang atau jasa.

Pendanaan guna percepatan penggunaan mobil listrik bisa bersumber dari APBN, APBD, maupun sumber lain sesuai ketentuan undang-undang.

Selain ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah, instruksi ini juga berlaku bagi panglima TNI, lkapolri, dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," demikian bunyi diktum pertama Inpres 7/2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com