Salin Artikel

Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Surya Darmadi Nilai Dakwaan JPU Prematur

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa kliennya telah merugikan negara puluhan triliun atas bisnis yang dilakukannya, prematur dan sumir.

Diketahui, Surya didakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 86,5 triliun akibat bisnis perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sejak tahun 2004 hingga 2022.

"Istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," ucap Juniver saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Terkait perkara ini, Surya disebut jaksa telah melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan dengan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa adanya izin prinsip. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) serta tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.

Akan tetapi, kata Juniver, di Indonesia telah disahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 110 dan Pasal 110 b juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-18 Tahun 2020 UU itu dinyatakan bahwa pelaku usaha masih diberikan waktu selama tiga tahun untuk menuntaskan administrasi pengurusan izin.

Dengan demikian, ujar dia, permasalahan izin yang menjerat beberapa perusahaan Surya dikenakan sanksi administratif bukan sanksi pidana.

"Hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud," jelas Juniver.

Lebih lanjut, Juniver menilai, seharusnya Kejaksaan Agung tidak terburu-buru memproses kasus ini hingga masuk ke meja hijau.

Sebab, beberapa perusahaan milik Surya Darmadi masih memiliki waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut.

"Apabila penegak hukum in casu institusi Kejaksaan Agung masih mengedepankan prinsip due process of law dan taat atas aturan hukum positif serta tidak terburu-buru/prematur dalam mengambil tindakan, maka yakinlah bahwa terdakwa Surya Darmadi, tidak akan menjalani proses hukum seperti saat ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," papar Juniver.

"Beberapa perusahaan milik terdakwa yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari masih memiliki waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut. Sementara PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU)," terang dia.

Dengan keberatan yang telah dibacakan, Juniver meminta majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan tidak dapat diterima. Juniver juga meminta keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang diajukan tersebut dapat diterima seluruhnya.

"Menerima keberatan yang diajukan terdakwa Surya Darmadi untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard), memerintahkan agar terdakwa dilepas/dikeluarkan dari tahanan," kata Juniver.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/19/17371601/bacakan-eksepsi-kuasa-hukum-surya-darmadi-nilai-dakwaan-jpu-prematur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke