Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Pemilu 2024, Partai IBU Gugat KPU ke PTUN Jakarta

Kompas.com - 19/09/2022, 15:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebelumnya, Partai IBU termasuk sebagai salah satu dari 16 partai politik yang dinyatakan tidak lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI pada 16 Agustus 2022.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (19/9/2022) gugatan ini teregister dengan nomor 314/G/2022/PTUN.JKT, dengan penggugat atas nama Zulki Zulkifli Noor.

Baca juga: Dinilai Irit Biaya, Ketum PKB Sepakat Usulan agar KPU Pertahankan Nomor Urut Peserta Pemilu

Dalam petitumnya, mereka memohon majelis hakim PTUN Jakarta memutus 5 hal.

Pertama, menyatakan Partai IBU memenuhi persyaratan pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2024.

Kedua, membatalkan surat model pengembalian pendaftaran partai politik dan dokumen persyaratan pendaftaran yang diberikan kepada Partai IBU.

Partai IBU juga meminta majelis hakim memerintahkan KPU membatalkan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, sebagai penentu kelolosan terpenuhinya persyaratan pendaftaran.

Baca juga: KPU: Pencapresan 2024 Ranah Parpol, Publik Akan Menilai Integritasnya

"Membatalkan secara sistematis administrasi pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta pemilihan umum yang terdapat dalam Sipol baik menyangkut syarat minimal dan penentuan kabupaten/kota dan kecamatan yang ditentukan oleh KPU RI dan tetap mengacu kepada Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis petitum itu.

Terakhir, Partai IBU meminta KPU RI sebagai tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sudah kalah di Bawaslu

Sebelumnya, Partai IBU juga telah menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu di balik tidak lolosnya mereka ke tahapan verifikasi administrasi.

Namun, dalam sidang pemeriksaan yang digelar Bawaslu RI, permohonan Partai IBU tidak dikabulkan oleh majelis pemeriksa.

Baca juga: SBY Ragukan Pemilu 2024, KPU Persilakan Semua Pihak Lapor ke Bawaslu

Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, Kamis (8/9/2022), dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini.

“Mengadili: menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang pemeriksaan, disusul ketukan palu, Jumat (9/9/2022).

Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai IBU, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Baca juga: Tepis SBY soal Pemilu 2024 Settingan, KPU: Kami Akan Buktikan...

Majelis pemeriksa menilai KPU RI tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juncto Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022.

“Bahwa Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan dalam persidangan mengambil kesimpulan bahwa tindakan Terlapor dalam memproses pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta Pemilu 2024 telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Herwyn Malonda sebagai anggota majelis pemeriksa dalam sidang yang sama.

Dalam pertimbangannya, majelis pemeriksa menyampaikan bahwa Partai IBU telah mendaftar ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 12 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB.

Baca juga: SBY Sebut Ada Tanda-tanda Pemilu 2024 Tidak Jujur dan Adil, Ini Tanggapan KPU

Akan tetapi, dokumen pendaftaran tersebut dikembalikan KPU RI karena tidak memenuhi persyaratan seperti tidak dicetak dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Jumlah kepengurusan dan keanggotaan Partai IBU juga belum memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta tak dicetak dari Sipol.

Bawaslu juga menilai KPU RI telah memberikan kesempatan kepada partai politik, termasuk Partai Ibu pada 14 Agustus 2022 pukul 18.35 WIB, guna mendaftar dengan dokumen fisik tanpa lewat Sipol.

Akan tetapi, dokumen-dokumen Partai IBU yang diserahkan dalam pendaftaran ulang, baik fisik maupun bukan, tetap tidak lengkap setelah periksa kelengkapannya oleh petugas.

Baca juga: Tanggapi SBY, Hasto Singgung Anas Urbaningrum Masuk Demokrat Setelah Jabat Ketua KPU

Sebelumnya, Partai IBU mengaku sudah mendatangi KPU RI bersama pimpinan daerah Gorontalo, Lampung, Papua Barat, dan Papua guna menyampaikan kendala jaringan internet yang "sering blank" sehingga menghambat proses input data ke dalam Sipol.

"Server jaringan internet untuk melaksanakan sipol KPU RI sebaiknya disediakan dengan sempurna, dengan cara mempersiapkan jaringan internet khusus untuk pengisian sipol berdasarkan kantor tingkat kabupaten/kota atau provinsi secara nasional," tulis laporan Partai IBU sebagaimana dibacakan dalam sidang pemeriksaan perdana.

Partai IBU menganggap, hambatan mereka mendaftarkan diri akibat Sipol adalah bentuk pelanggaran KPU RI atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, sebab kedua beleid tersebut tidak mewajibkan Sipol dalam tahapan pendaftaran.

Baca juga: Megawati Usul ke KPU: Nomor Urut Parpol Lama Tak Perlu Diganti di Pemilu 2024

"Berdasarkan uraian di atas, Sipol adalah bukan dasar hukum lolos atau tidaknya partai politik dalam melakukan pendaftaran tetapi sebagai fasilitas pengelolaan pendaftaran. Sehingga sangat keliru jika KPU menjadikan sipol sebagai acuan sebuah parpol lolos administrasi pendaftaran atau tidak," tulis laporan Partai IBU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com