Salin Artikel

Tak Lolos Pemilu 2024, Partai IBU Gugat KPU ke PTUN Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebelumnya, Partai IBU termasuk sebagai salah satu dari 16 partai politik yang dinyatakan tidak lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI pada 16 Agustus 2022.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (19/9/2022) gugatan ini teregister dengan nomor 314/G/2022/PTUN.JKT, dengan penggugat atas nama Zulki Zulkifli Noor.

Dalam petitumnya, mereka memohon majelis hakim PTUN Jakarta memutus 5 hal.

Pertama, menyatakan Partai IBU memenuhi persyaratan pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2024.

Kedua, membatalkan surat model pengembalian pendaftaran partai politik dan dokumen persyaratan pendaftaran yang diberikan kepada Partai IBU.

Partai IBU juga meminta majelis hakim memerintahkan KPU membatalkan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, sebagai penentu kelolosan terpenuhinya persyaratan pendaftaran.

"Membatalkan secara sistematis administrasi pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta pemilihan umum yang terdapat dalam Sipol baik menyangkut syarat minimal dan penentuan kabupaten/kota dan kecamatan yang ditentukan oleh KPU RI dan tetap mengacu kepada Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis petitum itu.

Terakhir, Partai IBU meminta KPU RI sebagai tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sudah kalah di Bawaslu

Sebelumnya, Partai IBU juga telah menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu di balik tidak lolosnya mereka ke tahapan verifikasi administrasi.

Namun, dalam sidang pemeriksaan yang digelar Bawaslu RI, permohonan Partai IBU tidak dikabulkan oleh majelis pemeriksa.

Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, Kamis (8/9/2022), dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini.

“Mengadili: menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang pemeriksaan, disusul ketukan palu, Jumat (9/9/2022).

Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai IBU, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Majelis pemeriksa menilai KPU RI tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juncto Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022.

“Bahwa Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan dalam persidangan mengambil kesimpulan bahwa tindakan Terlapor dalam memproses pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta Pemilu 2024 telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Herwyn Malonda sebagai anggota majelis pemeriksa dalam sidang yang sama.

Dalam pertimbangannya, majelis pemeriksa menyampaikan bahwa Partai IBU telah mendaftar ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 12 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB.

Akan tetapi, dokumen pendaftaran tersebut dikembalikan KPU RI karena tidak memenuhi persyaratan seperti tidak dicetak dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Jumlah kepengurusan dan keanggotaan Partai IBU juga belum memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta tak dicetak dari Sipol.

Bawaslu juga menilai KPU RI telah memberikan kesempatan kepada partai politik, termasuk Partai Ibu pada 14 Agustus 2022 pukul 18.35 WIB, guna mendaftar dengan dokumen fisik tanpa lewat Sipol.

Akan tetapi, dokumen-dokumen Partai IBU yang diserahkan dalam pendaftaran ulang, baik fisik maupun bukan, tetap tidak lengkap setelah periksa kelengkapannya oleh petugas.

Sebelumnya, Partai IBU mengaku sudah mendatangi KPU RI bersama pimpinan daerah Gorontalo, Lampung, Papua Barat, dan Papua guna menyampaikan kendala jaringan internet yang "sering blank" sehingga menghambat proses input data ke dalam Sipol.

"Server jaringan internet untuk melaksanakan sipol KPU RI sebaiknya disediakan dengan sempurna, dengan cara mempersiapkan jaringan internet khusus untuk pengisian sipol berdasarkan kantor tingkat kabupaten/kota atau provinsi secara nasional," tulis laporan Partai IBU sebagaimana dibacakan dalam sidang pemeriksaan perdana.

Partai IBU menganggap, hambatan mereka mendaftarkan diri akibat Sipol adalah bentuk pelanggaran KPU RI atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, sebab kedua beleid tersebut tidak mewajibkan Sipol dalam tahapan pendaftaran.

"Berdasarkan uraian di atas, Sipol adalah bukan dasar hukum lolos atau tidaknya partai politik dalam melakukan pendaftaran tetapi sebagai fasilitas pengelolaan pendaftaran. Sehingga sangat keliru jika KPU menjadikan sipol sebagai acuan sebuah parpol lolos administrasi pendaftaran atau tidak," tulis laporan Partai IBU.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/19/15430121/tak-lolos-pemilu-2024-partai-ibu-gugat-kpu-ke-ptun-jakarta

Terkini Lainnya

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke