Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johan Budi Nilai Korupsi Kini Seolah Kejahatan Biasa

Kompas.com - 16/09/2022, 13:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menilai, saat ini korupsi tidak lagi menjadi kejahatan luar biasa.

Menurut Johan, hal ini dimulai sejak Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang membatasi hak narapidana korupsi mendapat remisi.

“Dengan dikembalikannya atau diubahnya PP 99 Tahun 2012 maka tindak pidana korupsi itu menjadi tindak pidana kejahatan yang biasa saja,” kata Johan dalam talk show "Satu Meja" yang diunggah di YouTube Kompas TV, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Johan Budi ke Kapolri: Kalau Bukan Kapolres, Kapolsek, Istrinya Itu Pak Pamer Sepeda Rp 300 Juta, Menyakitkan

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, akibat putusan MA, ketentuan mengenai pemberian remisi narapidana korupsi dikembalikan ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

Dalam PP tersebut, persyaratan bagi narapidana korupsi untuk dapat memperoleh remisi maupun pembebasan bersyarat menjadi umum.

“Tidak melihat lagi apakah pelaku ini melakukan tindak pidana korupsi ataukah tidak,” ujar Johan.

Ia menilai, keputusan MA tersebut menjadi langkah mundur pemberantasan korupsi di Indonesia.

Meski demikian, langkah mundur pemberantasan tindak pidana luar biasa itu bukan saja dimulai dari dibatalkannya PP Nomor 99 Tahun 2012 melainkan sejak Undang-Undang KPK direvisi.

“Langkah mundur pemberantasan korupsi dimulai sejak ada revisi UU KPK menurut saya,” kata dia.

Baca juga: Johan Budi Ceramahi Pimpinan KPK: Tak Ada Gunanya Ajari Orang, kalau Anda Tak Berintegritas

Ia tidak menepis bahwa DPR turut andil dalam revisi UU KPK. Meski demikian, kata Johan, UU KPK dibuat bersama pemerintah.

Selain itu, DPR bukanlah satu entitas karena terdiri dari 9 fraksi yang bisa berbeda pendapat.

“Karena itu setiap saya dimintai komentar, saya tidak mewakili fraksi maupun komisi saya bernaung. Saya takutnya apa yang saya sampaikan ini tidak sama dengan teman-teman Komisi III,” ujar Johan.

Sebelumnya, 23 narapidana korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 April.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Baca juga: 57 Eks Pegawai KPK Akan Gabung Polri, Johan Budi: Tetaplah Berantas Korupsi

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan. Beberapa di antaranya adalah berkelakuan baik dan menurunnya tingkat risiko.

Ketentuan ini dinilai lebih longgar dibanding PP 99 Tahun 2012 yang menyatakan narapidana korupsi harus mendapatkan rekomendasi KPK untuk mendapatkan remisi.

Di antara syarat yang harus dipenuhi adalah menjadi justice collaborator atau pelaku yang membantu membongkar kejahatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com