Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johan Budi Nilai Hukuman Mati Kasus Koruptor Tak Cukup untuk Timbulkan Efek Jera

Kompas.com - 29/10/2021, 22:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan, upaya memberikan efek jera dalam rangka pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial.

Hal itu disampaikan Johan merespons langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mengkaji penerapan hukuman mati dalam kasus megakorupsi.

"Kalau mau menimbulkan detterent effect (efek jera) ya itu tadi, jangan parsial, jadi tidak cukup kalau hanya ada penerapan hukuman mati orang enggak akan korupsi, enggak juga, jadi harus keseluruhan," kata Johan saat dihubungi, Jumat (29/10/2021).

Politikus PDI-P itu menuturkan, selain dengan adanya ancaman hukuman mati, upaya memberikan efek jera juga perlu dilengkapi dengan penerapan perampasan aset serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Baca juga: Imparsial Kritik Jaksa Agung soal Hukuman Mati, Hak Hidup Harus Dilindungi

Johan berpendapat, aparat penegak hukum perlu menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara korupsi agar dapat memulihkan kerugian negara lewat aset hasil korupsi.

"Jadi law enforcement yang benar kemudian upaya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar-besarnya dengan cara menyita hartanya pelaku megakorupsi itu. Selama ini sudah dilakukan belum?" kata Johan.

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melanjutkan, pemberian efek jera juga harus disertai dengan penegakan yang tanpa pandang bulu sehingga tidak ada orang yang merasa aman dari hukum.

"Siapapun yang salah ya harus dihukum sehingga bisa menimbulkan detterent effect tadi, efek jera tadi, orang menjadi takut. Bukan karena dia temannya si X, si Y, kemudian dihukumnya rendah misalnya," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Burhanuddin tengah mengkaji penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Kasus Korupsi, Ini Kata Pimpinan KPK

Burhanuddin merujuk pada perkara-perkara korupsi besar yang ditangani Kejagung, seperti perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabari yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.

"Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM)," kata Leonard, Kamis (28/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com