Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

57 Eks Pegawai KPK Akan Gabung Polri, Johan Budi: Tetaplah Berantas Korupsi

Kompas.com - 06/12/2021, 14:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo berpesan kepada 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan bergabung ke Polri agar tetap memberantas korupsi.

"Ya pesannya tetaplah memberantas korupsi," kata Johan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12/2024).

Johan berpendapat, masuknya 57 eks pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu merupakan jalan tengah setelah ada kebuntuan antara 57 eks pegawai dan pimpinan KPK.

Baca juga: Polri Pastikan Proses Rekrutmen Eks Pegawai KPK Jadi ASN Berjalan Cepat

Politikus PDI-P itu mengatakan, masuknya 57 eks pegawai KPK ke Polri juga dapat membuat mereka tetap berkiprah dalam pemberantasan korupsi.

Johan pun mengaku sempat berbicara dengan sejumlah eks pegawai KPK seperti Novel Baswedan dan Giri Suprapdiono yang menyambut baik rencana Polri untuk menampung mereka.

"Saya sempat offair bicara dengan teman-teman, Novel, Giri, itu nadanya mereka apresiasi apa yang ditawarkan oleh Pak Kapolri, menyambut baiklah, tetapi kan mereka bahasanya menunggu tindak lanjutnya seperti apa," kata Johan.

Mantan Juru Bicara KPK itu mengatakan, ke depannya Polri perlu menjelaskan posisi apa saja yang akan diisi oleh para eks pegawai KPK jika jadi bergabung ke Korps Bhayangkara.

"Sebaiknya sesuai dengan keahlian mereka, 57 itu kan beda-beda, ada yang macam-macamlah. Ada yang penyidik, ada yang bukan penyidik kan, dan itu semua kan ditampung kalau dari statement-nya kapolri," ujar dia.

Baca juga: Novel Baswedan dan 43 Eks Pegawai KPK Terima Tawaran Jadi ASN Polri

Polri menerbitkan peraturan terkait pengangkatan eks 57 pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun aturan itu diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021 dan resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 30 November 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com