Salin Artikel

Johan Budi Nilai Korupsi Kini Seolah Kejahatan Biasa

Menurut Johan, hal ini dimulai sejak Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang membatasi hak narapidana korupsi mendapat remisi.

“Dengan dikembalikannya atau diubahnya PP 99 Tahun 2012 maka tindak pidana korupsi itu menjadi tindak pidana kejahatan yang biasa saja,” kata Johan dalam talk show "Satu Meja" yang diunggah di YouTube Kompas TV, Jumat (16/9/2022).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, akibat putusan MA, ketentuan mengenai pemberian remisi narapidana korupsi dikembalikan ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

Dalam PP tersebut, persyaratan bagi narapidana korupsi untuk dapat memperoleh remisi maupun pembebasan bersyarat menjadi umum.

“Tidak melihat lagi apakah pelaku ini melakukan tindak pidana korupsi ataukah tidak,” ujar Johan.

Ia menilai, keputusan MA tersebut menjadi langkah mundur pemberantasan korupsi di Indonesia.

Meski demikian, langkah mundur pemberantasan tindak pidana luar biasa itu bukan saja dimulai dari dibatalkannya PP Nomor 99 Tahun 2012 melainkan sejak Undang-Undang KPK direvisi.

“Langkah mundur pemberantasan korupsi dimulai sejak ada revisi UU KPK menurut saya,” kata dia.

Ia tidak menepis bahwa DPR turut andil dalam revisi UU KPK. Meski demikian, kata Johan, UU KPK dibuat bersama pemerintah.

Selain itu, DPR bukanlah satu entitas karena terdiri dari 9 fraksi yang bisa berbeda pendapat.

“Karena itu setiap saya dimintai komentar, saya tidak mewakili fraksi maupun komisi saya bernaung. Saya takutnya apa yang saya sampaikan ini tidak sama dengan teman-teman Komisi III,” ujar Johan.

Sebelumnya, 23 narapidana korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 April.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan. Beberapa di antaranya adalah berkelakuan baik dan menurunnya tingkat risiko.

Ketentuan ini dinilai lebih longgar dibanding PP 99 Tahun 2012 yang menyatakan narapidana korupsi harus mendapatkan rekomendasi KPK untuk mendapatkan remisi.

Di antara syarat yang harus dipenuhi adalah menjadi justice collaborator atau pelaku yang membantu membongkar kejahatannya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/16/13551871/johan-budi-nilai-korupsi-kini-seolah-kejahatan-biasa

Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke