JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Muradi mengatakan, bisa jadi institusi kepolisian dibubarkan jika Ferdy Sambo divonis bebas dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) nanti.
Peristiwa pembubaran institusi kepolisian pernah terjadi di Guatemala saat para petinggi polisi tak bisa lagi dipercaya.
"Kalau sampai akhirnya bebas secara hukum, orang rasa keadilannya tercerabut, saya kira (akan menjadi) seperti di Guatemala," kata Muradi dalam acara Back to BDM di Kompas.id, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM: Dengan Kekuasaannya, Ferdy Sambo Merasa Bisa Rekayasa Kematian Brigadir J
Muradi menceritakan, di Guatemala institusi kepolisian terpaksa dibubarkan dan dibentuk kesatuan baru.
Semua tingkat kolonel atau komisaris besar diberhentikan dan pemerintah Guatemala membuat pimpinan baru yang dianggap bersih dan bisa dipercaya.
"Di sana polisinya dibubarkan kemudian akhirnya dibuat kesatuan baru, semua kolonel ke atas diberhentikan dan diangkat pimpinan baru dan kemudian jadi isu menarik, karena pada akhirnya memotong dua generasi itu menjadi keniscayaan," papar Muradi.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dinilai Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo
Itulah sebabnya polisi harus serius menangani kasus Ferdy Sambo. Karena dengan keseriusan Polri, kepercayaan publik bisa dikembalikan.
"Kedua ini (kasus Sambo) kan pertanggungjawaban beliau (Kapolri) ke Persiden. Ini maaf seperti melempar kotoran ke Presiden kalau sampai yang dikatakan (Ferdy Sambo bebas dari hukuman) muncul," imbuh Muradi.
"Karena menurut saya semua terang benderang, semua sudah bicara tinggal kemudian bagaimana prosesnya," pungkas dia.
.Baca juga: Penasehat Ahli Kapolri: Publik Harus Kawal Kasus Sambo, Kalau Enggak Ini Masuk Angin
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.