Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen, Demokrat: Sudah Seharusnya

Kompas.com - 14/09/2022, 21:38 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya telah menunggu lama keputusan pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota Komisi V DPR.

Hal itu disampaikan menanggapi munculnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresemian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan MPR periode 2019-2024 yang memberhentikan Jhoni sebagai anggota dewan.

“Ya dari kami itu memang sudah seharusnya, sudah kami tunggu-tunggu karena proses suratnya sudah cukup lama,” tutur Herzaky pada awak media, Rabu (14/9/2022).

Ia menyampaikan Fraksi Partai Demokrat di DPR sudah menunjuk pengganti Jhoni Allen Marbun.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari DPR

Herzaky menyampaikan penggantinya adalah kader partai yang jumlah perolehan suaranya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 berada dibawah Jhoni.

“Karena kita mengikuti, menghormati, dan menghargai perjuangan kader-kader kita, suaranya (yang) terbesar setelah ini (Johni) ya kita naikan, enggak bisa diganti yang lain,” katanya.

“Konsep Mas AHY seperti itu, yang berhak kita berikan kepada yang berhak,” ujar Herzaky lagi.

Diketahui, Johni Allen Marbun dipecat sebagai Kader Partai Demokrat karena terlibat upaya kudeta kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: AHY Menang, PT DKI Jakarta Tolak Banding yang Diajukan Jhoni Allen

Jhoni Allen diketahui bergabung dengan rombongan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang dipilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tandingan pada Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, 5 Maret 2021.

Namun, dalam perjalanannya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak mengesahkan kepemimpinan Partai Demokrat versi Moeldoko.

Buntutnya, Jhoni Allen bersama kader lain yang terlibat gerakan tersebut, yakni Yus Sudarso, Tri Yulianto, Darmizal, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat pada 1 Maret 2021.

Selain itu, politikus senior Marzuki Alie juga turut dipecat karena dinilai melanggar etika partai dengan menyebarkan kebencian dan permusuhan melalui media massa.

Baca juga: Jhoni Allen Tuntut AHY Bayar Rp 55,8 Miliar, Termasuk Ganti Rugi Gaji dan Fasilitas sebagai Anggota DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com