Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari DPR

Kompas.com - 14/09/2022, 17:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2018-2024 yang memberhentikan Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat.

Dilansir dari salinan Keppres yang dibenarkan oleh pihak Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (14/9/2022), pemberhentian itu ditetapkan pada 7 September 2022.

Keppres tersebut pun telah ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

Baca juga: Putusan PT DKI Jakarta Dinilai Menguatkan Keputusan AHY Pecat Jhoni Allen

Adapun Keppres berisi dua poin. Pertama, meresmikan pemberhentian dengan hormat drh Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat daerah pemilihan Sumatera Utara II dan sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat masa jabatan 2019-2024.

Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Kedua, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Saat dikonfirmasi pada Rabu, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan, penetapan pemberhentian Johni Allen tersebut sudah melalui proses yang sesuai prosedur.

"Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja. Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan," ujar Faldo.

"Ini proses administrasi biasa saja. Semuanya sudah di atur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," kata dia.

Baca juga: AHY Menang, PT DKI Jakarta Tolak Banding yang Diajukan Jhoni Allen

Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat mencopot atau melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR.

PAW itu dilakukan setelah Jhoni dipecat dari Partai Demokrat karena dianggap terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau kudeta di Partai Demokrat.

"Dalam rilis DPP disampaikan bahwa setelah pemecatan selanjutnya proses PAW di DPR," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron pada 1 Maret 2021.

Jhoni sebelumnya duduk di Komisi V DPR. Ia terpilih sebagai anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II pada Pemilu 2019.

Adapun pada 1 Maret 2021, Partai Demokrat mengumumkan pemecatan terhadap enam orang kader yang dianggap terlibat dalam GPK-PD.

Mereka adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, keenamnya dinilai terbukti terbukti mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal dan inkonstitutional dengna melibatkan pihak eksternal.

Baca juga: Jhoni Allen Tuntut AHY Bayar Rp 55,8 Miliar, Termasuk Ganti Rugi Gaji dan Fasilitas sebagai Anggota DPR

Tindakan keenamnya juga dinilai telah merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas, dan eksistensi Partai Demokrat.

"Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat," kata Herzaky.

Selain keenam nama di atas, Demokrat memecat Marzuki Alie yang dinilai telah melanggar etika karena menyatakan kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com