JAKARTA, KOMPAS.com - Istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, Suciwati berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bisa menetapkan kasus pembunuhan suaminya sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
Setelah dibentuk tim Ad Hoc penyelidikan kasus Munir, Suciwati menilai sudah saatnya Komnas HAM menentukan status kasus tersebut.
"Ini saatnya mungkin mereka (Komnas HAM) segera menetapkan kasus ini sebagai kasus pelanggaran HAM berat, mungkin legasi yang saya pikir harus didorong dengan keras oleh mereka (Komnas HAM) gitu, (untuk) diputuskan segera," ujar Suciwati saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Namun, di sisi lain, Suciwati merasakan kekecewaan kepada Komnas HAM karena pembentukan tim Ad Hoc dinilai lambat.
Baca juga: Rilis Buku Mencintai Munir, Suciwati: untuk Merawat Ingatan Penegakan HAM
"Tapi, kami mau bilang bahwa kalau (Komnas HAM) memang mau mewarisi hal baik soal hak asasi manusia, penegakan hukum dan HAM, ya ini saatnya (untuk menentukan sebagai pelanggaran HAM berat)," kata Suci.
Diketahui, Komnas HAM memutuskan membentuk tim Ad Hoc penyelidikan kasus pembunuhan Munir pada 12 Agustus 2022 melalui keputusan sidang paripurna komisioner Komnas HAM.
Akan ada lima anggota tim Ad Hoc, dua di antaranya dipilih dari Komisioner Komnas HAM yaitu Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner bidang Penelitian Sandrayati Moniaga.
Sedangkan tiga anggota lainnya akan dipilih dari warga sipil yang diusulkan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Munir: Diracun di Udara Saat Menuju Belanda
Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan, tim Ad Hoc nantinya akan menentukan apakah ditemukan pelanggaran HAM berat atas kasus yang terjadi tahun 2004 silam ini.
"Ad Hoc itu tim untuk penyelidikan HAM yang berat, itu untuk melakukan penyelidikan ada tidaknya peristiwa yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat," ucap Beka saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (15/8/2022) malam.
Beka juga merincikan, tugas tim Ad Hoc nantinya akan meminta keterangan terkait dengan peristiwa kematian Munir.
Begitu juga dengan mengumpulkan dua bukti permulaan yang cukup membuat peristiwa itu disebut pelanggaran HAM berat.
Baca juga: KASUM Sebut 5 Nama Diduga Aktor Pembunuhan Aktivis HAM Munir, Salah Satunya AM Hendropriyono
"Dari situ, kemudian disimpulkan apakah satu peristiwa disebut pelanggaran HAM berat atau tidak," ucap Beka.
Saat ini, kasus kematian Munir belum bisa dikatakan pelanggaran HAM berat.
Ia menyebut hasil penyelidikan belum memiliki kesimpulan sehingga dibentuk tim Ad Hoc untuk mencari kembali bukti adanya pelanggaran HAM berat atau tidak.
"Belum ada kesimpulan, atau belum ada keputusan bahwa peristiwa pembunuhan Munir ini disebut pelanggaran HAM berat, ini baru mencari lagi dalam pengertian menentukan ada tidaknya pelanggaran HAM berat," ujar Beka.
Baca juga: Usman Hamid Tolak Jadi Anggota Tim Ad Hoc Kasus Pembunuhan Munir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.