JAKARTA, KOMPAS.com - Status hukum Gubernur Lukas Enembe akhirnya terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Akan tetapi, Alexander belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkara yang menjerat Enembe.
Baca juga: KPK: Penetapan Lukas Enembe sebagai Tersangka Berdasarkan Alat Bukti yang Cukup
Alex memastikan, penetapan tersangka Gubernur Papua itu dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. Menurut dia, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum menetapkan Enembe sebagai tersangka.
"Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.
Alex turut menyinggung soal dana otonomi khusus (Otsus) yang disalurkan pemerintah pusat ke Papua. Dia berharap dana Otsus dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap dana yang demikian besar yang sudah disalurkan pemerintah pusat dalam bentuk dana otsus, itu betul-betul bisa dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat Papua," kata Alex.
"Jika praktik korupsi itu terus berlangsung, kami khawatir upaya pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat Papua tak akan terwujud," ucap dia.
Baca juga: Demokrat Bela Lukas Enembe yang Jadi Tersangka di KPK: 7 Kali Dapat WTP Berturut-turut
Jumlah harta kekayaan Lukas naik cukup signifikan dalam kurun 2019 sampai 2021.
Dikutip dari situs laporan harta kekayaan penyelenggara negara elektronik (e-LHKPN) KPK, jumlah harta Lukas pada 2019 sebesar Rp 21.190.182.290.
Sedangkan pada 2021, jumlah harta Lukas naik menjadi Rp 33.784.396.870.
Jumlah kenaikan harta Lukas dalam kurun 2019 sampai 2021 mencapai Rp 12.594.214.580.
Kenaikan terbesar harta Lukas adalah dari aset berupa tanah dan bangunan.
Baca juga: Lukas Enembe yang Namanya Diabadikan Jadi Stadion Termegah di Papua Kini Berurusan dengan KPK
Dalam LHKPN 2019, Lukas menyatakan mempunyai 4 aset tanah dan bangunan di Kota Jayapura senilai Rp 1.104.441.000.
Jumlah aset tanah dan bangunan milik Lukas bertambah 2 pada 2022 yang terletak di Kota Jayapura, Papua, masing-masing bernilai Rp 10.000.000.000 dan Rp 2.500.000.000. Dia menyatakan penambahan aset itu adalah hasil sendiri.