Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Lukas Enembe yang Namanya Diabadikan Jadi Stadion Termegah di Papua Kini Berurusan dengan KPK

Kompas.com - 13/09/2022, 20:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Papua Lukas Enembe kini menjadi sorotan setelah dia dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akan tetapi, sampai saat ini KPK belum membeberkan secara rinci status hukum Lukas.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dilarang ke Luar Negeri atas Permintaan KPK

Surya mengatakan, pihaknya menerima permohonan pencegahan itu pada Rabu (7/9/2022) lalu. Pihak Imigrasi kemudian memutuskan melarang Lukas pergi ke luar negeri per 7 September hingga 7 Maret 2024.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku, ” tutur Surya.

Surya menerangkan, setelah menerima permohonan itu Imigrasi memasukkan nama Lukas ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Sistem ini terhubung ke semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di pelabuhan, bandara, dan Pos Lintas Batas di seluruh Indonesia.

Diabadikan jadi nama stadion

Nama Lukas diabadikan untuk sebuah stadion sepakbola megah terletak di Kampung Nolokla, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua.

Stadion itu diresmikan pada 23 Oktober 2020, kemudian digunakan untuk kegiatan pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 berlangsung meriah pada 2 Oktober 2021.

Pembangunan stadion berkapasitas 45.000 orang tersebut dimulai sejak akhir 2016 dan diproyeksi rampung pada April 2019.

Seluruh biaya pembangunan stadion di atas tanah seluas 13 hektare itu sebesar Rp 1,3 triliun yang seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Mulanya stadion itu diberi nama Papua Bangkit. Namun, menjelang peresmian, nama stadion diubah menjadi Lukas Enembe.

Baca juga: Pengacara Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK

Alasan perubahan nama stadion itu adalah menghormati Lukas yang dianggap berperan penting dalam terpilihnya Papua sebagai tuan rumah PON 2020.

"Kami rakyat Papua tidak pernah bayangkan bila Provinsi Papua bisa menjadi tuan rumah PON, karena kami menyadari secara infrastruktur kami, Papua sangat tidak mungkin melakukan itu, tetapi oleh komitmen yang kuat dari Bapak Lukas Enembe yang didukung juga oleh bapak wakil Gubernur dan semua pihak, maka hal yang tidak mungkin itu sekarang terbukti," kata Ketua PB PON Papua Yunus Wonda di Jayapura, 19 Oktober 2020.

Menurut dia, keinginan Lukas Enembe menjadikan Papua sebagai tuan rumah PON 2020 juga dilakukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di provinsi tersebut.

Suasana pertunjukan kembang api saat pembukaan PON Papua di Stadion Lukas Enembe, Sentani, Papua, Sabtu (2/10/2021). Perhelatan olahraga empat tahunan tersebut mengangkat tema 'Torang Bisa'.ANTARA FOTO/ZABUR KARURU Suasana pertunjukan kembang api saat pembukaan PON Papua di Stadion Lukas Enembe, Sentani, Papua, Sabtu (2/10/2021). Perhelatan olahraga empat tahunan tersebut mengangkat tema 'Torang Bisa'.

"Prinsip beliau adalah ambil dulu baru nanti disiapkan, karena menurut beliau kalau kami siapkan dulu infrastrukturnya baru mau lobi, itu nanti lama dan akhirnya kita lihat sendiri saat Papua dipercayakan sebagai tuan rumah, Pak Gubernur langsung memerintahkan untuk bangun stadion, yang saat ini kita kenal dengan nama Papua Bangkit," ujar Yunus.

Pembangunan stadion tersebut pun dibuat atas inisiatif Lukas Enembe ketika Papua ditetapkan sebagai tuan rumah PON 2020.

Seluruh pembiayaan stadion tersebut dibebankan ke APBD Provinsi Papua.

Karena hal tersebut, Yunus menyebutkan, DPRD Papua kemudian mengusulkan perubahan nama Stadion Papua Bangkit menjadi Stadion Lukas Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Dapat Izin Berobat ke Singapura hingga 26 September

"Sesuatu yang awalnya mustahil itu di tangan beliau saat ini semua bisa terwujud. Itulah alasannya mengapa kami DPR Papua saat itu (tahun 2019) mengajukan nama stadion Papua Bangkit kita ganti dengan nama beliau, Lukas Enembe," terang Yunus.

Bangunan Stadion Lukas Enembe terlihat seperti bunga yang mekar dari kejauhan.

Tak hanya itu, fasad penopang bangunannya dihiasi dengan motif khas Papua.

Fasad-fasad tersebut terbuat dari baja yang kokoh. Tak jauh dari stadion utama, terdapat Istora Papua Bangkit. Bangunan tersebut berbentuk menyerupai honai, rumah adat khas Papua.

Stadion Lukas Enembe disebut sebagai bangunan megah yang berada di Papua.

Stadion tersebut juga digadang-gadang menjadi stadion termegah nomor dua di Indonesia.

Adapun Stadion Lukas Enembe sempat masuk ke dalam nominasi Stadion Terbaik Dunia pada 2019 versi situs StadiumDB.com. Namun, pemenang stadion terbaik dunia pada saat itu adalah Japan National Stadium.

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Dalam ajang tersebut Stadion Lukas Enembe bersaing dengan 21 stadion lain dari 19 negara.

Rekening diblokir

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Lukas Enembe atas permintaan KPK.

"Benar (PPATK blokir rekening Lukas Enembe atas permintaan KPK)" ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Kendati demikian, Natsir tidak menjelaskan secara terperinci apa alasan KPK meminta PPATK memblokir rekening Gubernur Papua itu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan mereka terus berkoodinasi dengan KPK terkait pemblokiran rekening Lukas.

Ivan mengaku tidak tahu sampai kapan PPATK akan memblokir rekening Lukas Enembe. Dia meminta agar pertanyaan itu dilontarkan ke pihak KPK.

Baca juga: Kemendagri Sebut Izin Berobat ke Singapura Diproses Sebelum Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka KPK

Kemudian, Ivan mengatakan, pemblokiran rekening Lukas Enembe dilakukan atas permintaan KPK.

"Iya ada informasi yang masuk ke PPATK, jadi PPATK melakukan analisis dan kita koordinasi terus dengan teman-teman KPK," kata Ivan.

Ajukan izin berobat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan bahwa izin berobat ke Singapura yang diberikan untuk Gubernur Papua Lukas Enembe tidak berkaitan dengan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun terhadap pencekalannya dari Imgirasi.

"Surat permohonan berobat ke luar negeri dari Gubernur Lukas Enembe masuk (ke Kemendagri) tanggal 31 Agustus 2022 dan lalu diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang ada," ujar staf khusus bidang politik Mendagri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com pada Selasa (13/9/2022).

"Artinya pemrosesan permohonan izin dilakukan oleh Kemendagri sebelum tanggal penetapan status oleh KPK (5/9/2022)," lanjutnya.

Adapun Lukas melayangkan permohonan izin berobat dengan biaya pribadi ke Singapura pada 31 Agustus 2022 kepada Mendagri Tito Karnavian.

Kemendagri kemudian memberikan izin pada 9 September 2022, setelah memeriksa kelengkapan persyaratan yang diajukan Lukas dalam permohonannya.

Baca juga: Usai Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe, PPATK Koordinasi dengan KPK

Dalam permohonan itu, Lukas mengajukan izin berobat pada 12-26 September 2022.

Kastorius menyatakan, pemberian izin berobat terhadap mantan Bupati Puncak Jaya itu murni atas pertimbangan kemanusiaan. Ia juga menjamin bahwa hal tersebut sudah sesuai ketentuan.

"Pertimbangan Kemendagri memberi izin berobat terhadap Gubernur Lukas Enembe adalah atas dasar pertimbangan kemanusiaan sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.

Kastorius mengatakan, surat izin berobat yang diterbitkan untuk Lukas tidak bisa digunakan sebagai alasan mengganggu proses hukum terhadap yang bersangkutan.

"Surat izin berobat yang dikeluarkan Kemendagri tidak memiliki konsekuensi untuk mencegah langkah-langkah hukum dari lembaga penegak hukum," sebut Kastorius

Baca juga: Izin Berobat ke Singapura dari Kemendagri Tak Bisa Ganggu Pencekalan Lukas Enembe

"Juga, surat izin berobat tersebut tidak dapat digunakan oleh yang bersangkutan untuk mengelak dari kewajiban dan proses hukum yang harus dijalaninya," lanjutnya.

Kastorius mengatakan, Kemendagri tidak mengetahui soal perkara hukum yang membelit Lukas sebelum menerbitkan surat izin berobat.

"Tak ada kaitan peristiwa antara pemberian izin berobat Kemendagri dengan langkah hukum KPK dan juga, saat izin itu diproses, Kemendagri tidak memiliki informasi tentang kasus hukum Gubernur Lukas Enembe," ucap Kastorius.

"Kemendagri tidak mengetahui rencana langkah hukum KPK kepada yang bersangkutan," lanjutnya.

(Penulis : Syakirun Ni'am, Vitorio Mantalean, Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi, Kistin Septiyani, Irfan Kamil, Adhyasta Dirgantara | Editor : Bagus Santosa, Robertus Belarminus, Ni Nyoman Wira Widyanti, Diamanty Meiliana, Bagus Santosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rafael Alun Tersangka: Gara-gara Polah Anak, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Diungkap KPK

Rafael Alun Tersangka: Gara-gara Polah Anak, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Diungkap KPK

Nasional
Pesan Kekecewaan dan Kesedihan Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U20

Pesan Kekecewaan dan Kesedihan Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U20

Nasional
Sekjen PDI-P Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Sanksi FIFA

Sekjen PDI-P Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Sanksi FIFA

Nasional
Bersatu di Kasur, Bersama Menjarah Uang Rakyat

Bersatu di Kasur, Bersama Menjarah Uang Rakyat

Nasional
Renungan Politik Setelah Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Menguap

Renungan Politik Setelah Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Menguap

Nasional
Jokowi Minta Jangan Campur Adukkan Politik dengan Olahraga, PDI-P: Kita Sependapat

Jokowi Minta Jangan Campur Adukkan Politik dengan Olahraga, PDI-P: Kita Sependapat

Nasional
[POPULER NASIONAL] Alasan Mahfud Bongkar Dugaan TPPU | Rafael Alun Tersangka Gratifikasi

[POPULER NASIONAL] Alasan Mahfud Bongkar Dugaan TPPU | Rafael Alun Tersangka Gratifikasi

Nasional
Muhammadiyah Harap PSSI Fokus Benahi Sepak Bola Tanah Air Usai Gagal Gelar Piala Dunia U20

Muhammadiyah Harap PSSI Fokus Benahi Sepak Bola Tanah Air Usai Gagal Gelar Piala Dunia U20

Nasional
Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tidak Berarti Sepak Bola RI Kiamat

Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tidak Berarti Sepak Bola RI Kiamat

Nasional
Akrobat PDI-P Usai Ajang Piala Dunia U-20 Batal: dari Kepala Daerah Tolak Israel hingga Berujung Salahkan PSSI

Akrobat PDI-P Usai Ajang Piala Dunia U-20 Batal: dari Kepala Daerah Tolak Israel hingga Berujung Salahkan PSSI

Nasional
RI Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tak Boleh Pesimis, Kesempatan Bangkit Terbuka

RI Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tak Boleh Pesimis, Kesempatan Bangkit Terbuka

Nasional
Tarif Tol Jakarta-Cilacap 2023

Tarif Tol Jakarta-Cilacap 2023

Nasional
Tanggal 2 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 2 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
Muhammadiyah Minta Tak Saling Menyalahkan soal Piala Dunia U20, Keutuhan Bangsa Lebih Penting

Muhammadiyah Minta Tak Saling Menyalahkan soal Piala Dunia U20, Keutuhan Bangsa Lebih Penting

Nasional
DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke